Peringatan untuk Pemilik Tanah Girik/Petok: Awas Aset Bodong 2026!
Waktu terus berjalan dan tenggat waktu penting bagi para pemilik tanah di seluruh Indonesia semakin dekat. Pemerintah telah menetapkan tahun 2026 sebagai batas waktu krusial terkait pendaftaran tanah. Artinya, jika status tanah Anda saat ini masih berdasarkan bukti kepemilikan lama, Anda harus waspada.
Banyak masyarakat, khususnya di Jawa Timur, yang masih memegang bukti kepemilikan tanah berupa Girik, Petok D, Letter C, atau sejenisnya. Selama ini, dokumen tersebut dianggap cukup. Namun, aturan baru mengubah segalanya.
Tanpa konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), aset berharga Anda berisiko kehilangan kekuatan hukum dan bisa dianggap "tanah bodong". Apa maksudnya dan apa yang harus Anda lakukan? Simak penjelasannya di sini.
Apa Maksudnya "Tanah Bisa Jadi Bodong"?
Istilah "bodong" di sini bukan berarti tanah Anda akan langsung disita oleh negara. Namun, ini mengacu pada status legalitas tanah yang menjadi sangat lemah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pemerintah mendorong terwujudnya sistem pendaftaran tanah tunggal. Nantinya, Sertifikat Hak Milik (SHM) akan menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui sah dan memiliki kekuatan hukum tertinggi.
Jika hingga batas waktu 2026 tanah Anda belum terdaftar dan bersertifikat SHM, maka:
- Kekuatan Hukum Melemah: Bukti lama seperti Girik atau Petok D tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
- Rentan Sengketa: Tanah Anda sangat rentan terhadap klaim dari pihak lain atau bahkan negara, dan Anda akan berada di posisi yang lemah dalam sengketa hukum.
- Sulit Ditransaksikan: Proses jual beli, pewarisan, atau pengajuan agunan ke bank akan menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
Siapa Saja yang Terdampak Aturan Ini?
Aturan ini berlaku bagi seluruh pemilik tanah yang bukti kepemilikannya belum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Terutama bagi Anda yang memegang bukti-bukti lama seperti:
- Girik
- Petok D
- Letter C / Kikitir
- Rincik
- Dan surat-surat adat lainnya.
Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Segera Dilakukan
Waktu yang tersisa tidak banyak. Jika Anda termasuk yang terdampak, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk mengamankan aset Anda:
- Cek dan Siapkan Dokumen: Kumpulkan bukti kepemilikan tanah Anda yang asli (Girik, Petok D, dll) beserta dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pembayaran PBB terakhir.
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Datangi kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada untuk mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa.
- Datang ke Kantor BPN: Bawa semua dokumen tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kota/kabupaten Anda.
- Ajukan Permohonan Sertifikat: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali (konversi dari bukti lama ke SHM).
- Ikuti Proses di BPN: Anda akan melalui beberapa tahapan seperti pengisian formulir, verifikasi berkas, pengukuran tanah oleh petugas BPN, hingga akhirnya penerbitan sertifikat.
Batas waktu 2026 adalah momentum penting yang tidak boleh diabaikan. Mengurus konversi tanah dari Girik/Petok D menjadi SHM bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Ini adalah satu-satunya cara untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi investasi properti Anda untuk masa depan. Jangan tunda lagi, segera amankan aset Anda!
Baca Juga: Jangan Cukup Punya AJB! Begini Cara Upgrade ke Sertifikat Hak Milik (SHM)
Baca Juga: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Pahami Arti, Kekuatan Hukum, dan Cara Upgradenya ke SHM di 2025
Aset Aman, Investasi Lancar Bersama PropNex!

Aplikasi PropNex+
Legalitas adalah fondasi dari setiap transaksi properti. Di PropNex, kami memastikan setiap properti yang kami pasarkan memiliki status hukum yang jelas, terutama Sertifikat Hak Milik (SHM), untuk memberikan rasa aman kepada klien.
- Untuk Penjual: Memiliki SHM akan meningkatkan nilai jual dan mempercepat proses penjualan properti Anda.
- Untuk Pembeli: Kami membantu Anda memverifikasi legalitas properti impian Anda agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Jangan ambil risiko dengan aset Anda. Percayakan urusan jual, beli, atau sewa properti kepada agen profesional PropNex. Unduh aplikasi PropNex+ sekarang!


