
Apa Itu SHM? Ini Penjelasannya
25 June 2025 16:52Dalam dunia properti, istilah SHM atau Sertifikat Hak Milik kerap kali dijadikan sebagai bukti kepemilikan paling kuat atas tanah atau rumah. Namun, masih banyak orang yang belum memahami secara detail apa itu SHM dan kenapa status ini sangat penting.
Memiliki SHM berarti Anda memiliki hak penuh atas properti tersebut, tanpa batas waktu, dan diakui secara hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian SHM, manfaatnya.
Baca Juga: Petok D Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengubahnya ke SHM
Apa Itu SHM? Ini Penjelasannya
Pengertian SHM
Ilustrasi SHM (pinterest.com)
Menurut UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Sehingga, SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
Di dalam SHM, tercatat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung. Selain itu, ada tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah
Keunggulan SHM
Dibanding status hak atas tanah yang lain, SHM memiliki beberapa keunggulan di antaranya:
- SHM sepenuhnya memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.
- SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
- SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi beberapa syarat dan ketentuan perundang-undangan.
- Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
- SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan agunan utang dana ke bank.
Itulah pemahaman terkait apa itu SHM? Dengan memiliki SHM, Anda memiliki bukti legal atas kepemilikan tanah atau rumah secara penuh dan permanen. Ini adalah bentuk perlindungan hukum tertinggi untuk aset properti Anda.
Aplikasi PropNex+
Ingin cari rumah dengan status SHM dan proses yang aman? Temukan properti impianmu lewat PropNex+, solusi properti terpercaya di genggamanmu!