
Petok D Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengubahnya ke SHM
24 June 2025 18:35Dalam dunia properti mungkin sebagian orang tak asing dengan dokumen Petok D. Ya, dokumen ini termasuk surat penting yang sering ditemukan dalam pengurusan tanah di Indonesia, terutama di kawasan pedesaan atau tanah warisan.
Petok D kerap dijadikan bukti awal penguasaan atas lahan tertentu. Secara umum, masih banyak orang yang bingung membedakan antara Petok D dan sertifikat tanah, padahal keduanya memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Petok D adalah; pengertian fungsinya, dan cara mengubahnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah
Petok D Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengubahnya ke SHM
Pengertian Petok D
Petok D adalah surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat. Dokumen ini pada zaman dulu memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat tanah yang ada saat ini.
Hanya saja, setelah UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terbit, petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau bangunan. Sebab, bukti kepemilikan tanah yang diakui sesuai hukum Indonesia adalah sertifikat.
Oleh sebab itu, jika tertarik membeli bidang tanah berstatus petok D, Anda wajib mengonversinya menjadi SHM. Hal ini agar kepemilikan properti tersebut diakui menurut hukum Indonesia.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi
Fungsi Petok D
Berikut ini beberapa fungsi dari Petok D, antara lain;'
Bukti Penguasaan Tanah secara Administratif
Setelah adanya peraturan baru, kini Petok D digunakan oleh pemilik tanah sebagai bukti bahwa mereka menguasai atau mengelola sebidang tanah, meskipun belum bersertifikat secara hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dasar Pengajuan Sertifikat Tanah
Selain itu, Petok D juga dijadikan salah satu dokumen pendukung saat mengajukan pendaftaran atau sertifikasi tanah ke BPN.
Cara Mengubah Petok D ke SHM
1. Mengurus ke Kantor Kelurahan
Anda harus membuat surat keterangan tanah tidak sengketa yang ditandatangani pejabat terkait di kantor kelurahan. Penandatanganan surat sebaiknya turut melibatkan pejabat RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi
Tak hanya membuat surat keterangan tanah tidak sengketa, Anda juga harus mengurus riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan tanah.
2. Mengurus ke Kantor BPN
Setelah mengurus berkas-berkas di kantor kelurahan atau desa, Anda melakukan pendaftaran tanah di kantor BPN. Adapun berikut ini tahapannya:
- Menyerahkan dokumen kepengurusan kepada petugas loket.
- Dokumen tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
- Kemudian, petugas akan melakukan survei lokasi dan pengukuran tanah sesuai dengan batas yang ada dalam surat petok D. Sebisa mungkin untuk tandai batas tanah dengan patok, untuk memudahkan proses pengukuran.
- Setelah itu, hasil pengukuran tersebut akan digunakan untuk membuat surat ukur.
- Dokumen tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, seperti seksi pengukuran dan pemetaan BPN.
- Lalu, Anda perlu menunggu selama 60 hari untuk pengumuman yuridis yang dilakukan di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN.
- Sebagai pemohon, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebelum sertifikat diterbitkan. Besar BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
- Pejabat setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hak atas tanah. Namun, ini bukan sertifikat final, sebab proses pensertifikatan masih dilakukan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
- Setelah mengikuti tahapan di atas, Anda tinggal menunggu sampai sertifikat terbit dan petok D berubah menjadi SHM.
Itulah pemahaman terkait petok D yang wajib Anda ketahui. Jika Anda memiliki tanah dengan status Petok D, sebaiknya segera lakukan proses sertifikasi agar kepemilikan tanah diakui secara sah oleh negara dan terhindar dari sengketa di masa depan.
Aplikasi PropNex+
Bingung mulai dari mana? Konsultasikan kebutuhan properti dan legalitas tanah Anda lewat aplikasi PropNex+, solusi properti mudah, aman, dan terpercaya!