
Pahami 3 Sistem Pembayaran dalam Jual Beli Rumah
16 June 2025 13:06Memiliki hunian sendiri menjadi impian bagi banyak orang, terlebih bagi mereka yang telah berkeluarga. Namun, memutuskan untuk membeli hunian baik rumah atau apartemen bukanlah perkara mudah.
Sebab, sebelum membeli properti ada banyak hal yang menjadi pertimbangan terutama dalam segi harga dan kemampuan finansial keluarga tersebut. Meski begitu, ada beberapa jenis sistem pembayaran dalam jual beli rumah yang patut diketahui.
Adapun berikut ini 3 sistem pembayaran jual beli rumah yang dapat disesuaikan dengan keadaan finansial Anda.
Baca Juga: Apa Itu Take Over KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Prosedurnya
3 Sistem Pembayaran dalam Jual Beli Rumah
Cash atau Tunai
Ilustrasi pembayaran tunai (pinterest.com)
Sistem pembayaran cash atau tunai jadi cara bayar rumah tercepat. Ini, cocok untuk Anda yang sudah memiliki dana cukup dalam membeli rumah sesuai harga secara langsung di awal.
Umumnya sistem pembayaran ini tenggat waktunya kurang lebih satu bulan dari UTJ (Uang Tanda Jadi).
Baca Juga: Catat! Ini 3 Skema Jual Beli Rumah Agar Tak Tertipu
Inhouse
Ilustrasi pembayaran inhouse (pinterest.com)
Untuk sistem pembayaran inhouse, yakni sistem kredit ke pihak pengembang (developer) dalam tenggat waktu tertentu. Sistem ini cocok untuk Anda yang sudah memiliki cukup banyak uang DP atau uang muka.
Sebab sistem pembayaran yang lebih mudah lantaran hanya melibatkan pihak pembeli dan pengembang dalam jangka waktu yang lebih singkat. Umumnya pengembang akan menawarkan 12 kali, 36 kali, sampai 50 kali atau kurang dari 5 tahun pembayaran cicilan yang diberikan.
Baca Juga: Cara Menghitung KPR Agar Tidak Salah
KPR (Kredit Rumah Kepemilikan)
Ilustrasi pembayaran KPR (pinterest.com)
Terakhir, ada sistem pembayaran yang cukup umum dan populer, yakni KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Sistem ini menggunakan sistem kredit dari Bank dengan surat rumah sebagai agunan atau jaminan.
KPR cocok untuk Anda yang ingin beli rumah namun belum memiliki uang tunai yang mencukupi. Pengajuan KPR sendiri dapat dilakukan dengan nilai hingga 90% dari harga jual rumah beserta bunga, tenor, dan skema cicilan berdasarkan kebijakan bank.
Untuk jangka waktu pembayarannya pun termasuk paling panjang meliputi 5, 10, 15, hingga 25 tahun. Tentu dapat memudahkan Anda dalam memiliki rumah impian dengan cicilan murah.
Baca Juga: Apa Itu KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Cara Kerja
Aplikasi PropNex+
Pemilihan sistem pembayaran di atas tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Bersama PropNex+ Anda akan mendapatkan kemudahan dalam proses jual beli rumah dengan tersedianya sistem pembayaran dan jangka waktu yang beragam.
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang skema jual beli rumah, segera download aplikasi PropNex+ dan hubungi agen PropNex. PropNex Indonesia selalu memberikan Anda pelayanan jual beli properti terpercaya dengan tenang, aman, dan nyaman.