
Catat! Ini 3 Skema Jual Beli Rumah Agar Tak Tertipu
13 June 2025 14:21Saat ini banyak pengembang (developer) yang berlomba-lomba untuk menawarkan perumahan baru dengan beragam kemudahan. Namun, hal ini tak sebanding dengan pemahaman masyarakat terkait skema jual beli rumah.
Sebab, masih saja ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dari pengembang. Bahkan, tak sedikit pula yang harus menanggung masalah di kemudian hari.
Lantas, bagaimana skema yang benar? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi
3 Skema Jual Beli Rumah Agar Tak Tertipu
Berikut ini beberapa skema dalam jual beli rumah yang wajib diketahui.
Cek Kredibilitas Pengembang
Ilustrasi kredibilitas pengembang (pinterest.com)
Saat ingin membeli rumah baru, alangkah baiknya Anda memilih dari perusahaan pengembang yang sudah go public. Umumnya, perusahaan semacam ini memiliki embel-embel “Tbk” di belakang namanya.
Selain itu, kredibilitas sebuah pengembang juga dapat dilihat dari testimoni konsumen sebelumnya. Testimoni konsumen bisa Anda dapatkan dari situs maupun media sosial resmi perusahaan.
Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah
Pahami Perbedaan AJB dan PPJB
Ilustrasi AJB (pinterest.com)
Pemahaman Anda tentang dokumen-dokumen yang akan diberikan saat transaksi juga penting. Sebab, tak jarang tidak bisa membedakan antara AJB (Akta Jual Beli) dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
Secara sederhana, AJB adalah dokumen yang sah dan resmi yang memvalidasi peralihan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Sementara itu, PPJB adalah perjanjian pendahuluan yang mengikat kedua belah pihak sebelum proses AJB dilakukan.
Baca Juga: Sistem Mortgage: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya
Pastikan Surat Tanah Telah Terakuisisi
Ilustrasi surat tanah (pinterest.com)
Anda juga harus memastikan jika surat tanah telah terakuisisi dan telah balik nama atas pengembang. Ini berkaitan dengan proses jual beli yang berarti konsumen memang membeli tanah ke pengembang, bukan pihak ketiga lagi.
Sebab, jika ada masalah maka konsumen tidak menuntut tanah ke siapapun sebab tanah sudah jadi milik konsumen.
Baca Juga: Apa Itu Take Over KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Prosedurnya
Aplikasi PropNex+
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang skema jual beli rumah download aplikasi PropNex+ dan hubungi agen PropNex. Bersama PropNex Indonesia Anda dapat menjalani proses jual beli properti dengan tenang, aman, dan nyaman.