Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah

11 June 2025 15:31

Ketika membeli rumah, dokumen legalitas menjadi aspek penting yang tak boleh dilewatkan begitu saja. Sebagai tanda kepemilikan, surat-surat yang ada mampu meminimalkan risiko sengketa atau masalah hukum. 

Tak hanya menjamin legalitas properti, surat-surat tersebut akan melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Lantas, apa saja surat penting yang harus ada melakukan jual beli rumah? Simak penjelasan berikut ini.

5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah.

1. Sertifikat Tanah dan Bangunan

Ilustrasi SHM (pinterest.com)

Sesuai namanya, sertifikat tanah dan bangunan adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan. Dokumen penting ini untuk mencegah sengketa kepemilikan di kemudian hari. 

Baca Juga: 4 Keunggulan PropNex Indonesia, Agen Properti Terpercaya

Sehingga, pastikan sertifikat yang ditunjukkan asli dan sesuai dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terdapat tiga jenis sertifikat tanah dan bangunan di Indonesia, yakni:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan terkuat atas tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh BPN. Dokumen ini menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat satu ini memberikan hak untuk mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik sendiri. Umumnya, SHGB berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

  1. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat Hak Pakai memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk keperluan tertentu dengan jangka waktu yang disepakati.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Ilustrasi AJB (pinterest.com)

Dalam transaksi jual beli rumah, selain sertifikat tanah dan bangunan Akta Jual Beli atau AJB menjadi dokumen yang juga harus ada. AJB adalah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris sebagai bukti sah telah terjadinya peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. 

Akta ini umumnya memuat informasi identitas penjual dan pembeli, deskripsi properti, harga jual beli, serta tanggal penandatanganan. AJB memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak atas terjadinya peralihan hak kepemilikan properti dan dapat digunakan untuk pengajuan KPR.

3. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ilustrasi PBB (pinterest.com)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang perlu dibayar setahun sekali. Saat hendak melakukan jual beli rumah, pastikan Anda mengecek bukti pembayaran PBB termasuk di tahun berjalan. 

Ini bertujuan untuk memastikan PBB telah dibayar lunas dan menghindari masalah administrasi serta potensi denda di kemudian hari.

Baca Juga: Cari Untung Bersama Property Wealth System PropNex Indonesia

4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ilustrasi IMB (pinterest.com)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang memberikan izin untuk mendirikan bangunan. Surat ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut didirikan secara legal dan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

IMB juga penting untuk memastikan legalitas bangunan dan mencegah potensi masalah, misalnya pembongkaran bangunan. Jika tidak ada surat ini, bangunan tersebut dianggap ilegal dan dapat menimbulkan masalah hukum atau pengurangan nilai properti.

5. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Ilustrasi IMB (pinterest.com)

Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) merupakan perjanjian awal yang dibuat antara penjual dan pembeli sebelum AJB ditandatangani. SPJB umumnya memuat kesepakatan-kesepakatan awal, baik harga, cara pembayaran, dan jangka waktu pelunasan.

SPJB dapat memberikan kepastian hukum sementara sebelum proses jual beli selesai secara resmi di hadapan notaris. Anda juga dapat menggunakan SPJB sebagai dasar jika salah satu pihak telah melanggar perjanjian.

Baca Juga: Cari Untung Bersama Property Wealth System PropNex Indonesia

Memeriksa kelengkapan surat dan dokumen adalah hal yang harus Anda lakukan saat proses jual beli rumah. Meski tidak mudah, hal ini penting untuk memastikan legalitas dan menghindari masalah di kemudian hari.

Aplikasi PropNex+

Untuk memudahkan, Anda dapat menghubungi agen PropNex melalui aplikasi PropNex+. Dengan begitu Anda dapat menjalani proses jual beli properti dengan tenang, aman, dan nyaman. Tim profesional kami siap membantu anda di setiap tahap, mulai dari pencarian properti hingga penandatanganan akhir.

Berita Terbaru

Contact Person