
Apa Itu Take Over KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Prosedurnya
12 June 2025 14:06Memiliki rumah adalah impian bagi banyak orang. Bahkan tak jarang dari mereka memilih untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alih-alih membayar secara tunai.
Ini mengingat harga rumah yang sangat tinggi, sehingga tak banyak yang bisa membeli rumah secara tunai. Terlebih bagi mereka yang baru mulai bekerja atau berkeluarga, dimana dana lebih untuk membeli rumah tidak selalu ada.
Melalui KPR, Anda hanya perlu membayar cicilan rumah dalam jumlah yang tak terlalu besar di setiap bulannya. Tentu ini disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan membayar Anda.
Berbicara tentang KPR, ada istilah take over KPR dalam pembelian rumah. Lantas apa itu take over KPR? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Fitur Baru PropNex+ Jadikan KPR Lebih Mudah
Apa Itu Take Over KPR?
Ilustrasi take over KPR (pinterest.com)
Take over KPR adalah proses pengalihan KPR, berarti membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya. Sehingga, Anda tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, namun tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada.
Terdapat berbagai alasan mengapa banyak orang memilih untuk take over KPR ketimbang KPR dari awal. Alasan yang paling banyak terjadi adalah kemungkinan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.
Tak hanya itu, umumnya orang melakukan take over KPR saat ingin membeli rumah yang lebih besar, hanya saja tidak terburu-buru dan ingin sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, juga karena keuangan yang mepet atau berbagai alasan lainnya.
Sama halnya dengan KPR biasanya, proses untuk melakukan take over KPR juga harus melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian. Ini dilakukan demi menjaga agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di kemudian hari.
Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah
Jenis-Jenis Take Over KPR
Ilustrasi take over KPR (pinterest.com)
Ada beberapa jenis take over, tergantung pada pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya, dan dari segi keamanannya. Adapun berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib Anda ketahui.
1. Take Over Antar Bank
Pertama, ada take over antar bank, yakni take over kredit yang melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.
2. Jual-beli Rumah Secara Take Over
Tak banyak orang tahu jika rumah KPR yang belum lunas juga bisa di-take over. Jual beli rumah secara take over KPR akan mengalihkan tanggung jawab cicilan dari satu orang ke orang yang lain.
3. Take Over KPR Bawah Tangan
Jenis lain KPR yang umum terjadi di lapangan adalah take over KPR bawah tangan. Jika kedua jenis take over KPR sebelumnya dilakukan secara resmi dan melibatkan pihak bank, maka take over satu ini dilakukan hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank selaku pemberi dana KPR.
Baca Juga: Cari Untung Bersama Property Wealth System PropNex Indonesia
Prosedur Take Over KPR
Ilustrasi take over KPR (pinterest.com)
Umumnya prosedur take over KPR bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang digunakan. Meski begitu, proses take over KPR tak jauh berbeda dari pengajuan KPR.
Akan tetapi, ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya take over KPR yang jumlahnya sudah disepakati bersama.
Adapun secara umum, prosedur take over KPR rumah sebagai berikut:
1. Penilaian Ulang
Setelah menerima pengajuan take over KPR, langkah utama adalah bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat.
Jika dinyatakan lolos penilaian uang, maka Anda bisa mengajukan pemindahan KPR.
2. Proses Kredit Ulang
Kemudian, pihak bank akan melakukan proses kredit ulang, sebab kriteria setiap bank berbeda-beda.Jika, lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.
Apabila adanya peningkatan nilai pinjaman, maka bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya walaupun jumlah cicilannya lebih besar.
3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah
Jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka Anda harus merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka. Ini bertujuan agar proses jual beli rumah dapat berjalan.
Baca Juga: 4 Keunggulan PropNex Indonesia, Agen Properti Terpercaya
Fitur baru PropNex+
Sama halnya dengan KPR memang proses untuk take over KPR begitu lama. Namun tenang, bagi Anda yang ingin memiliki hunian impian dengan cara KPR kini PropNex+ memiliki fitur baru yang memudahkan dalam prosesnya.
Download aplikasi PropNex+ dan Anda dapat berkonsultasi dengan agen PropNex. Bersama PropNex Indonesia Anda dapat menjalani proses jual beli properti dengan tenang, aman, dan nyaman.