Apa Itu KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Cara Kerja

13 June 2025 14:02

Setiap orang pasti mendambakan memiliki hunian sendiri. Akan tetapi, harga properti yang terus melambung, membuat tidak semua orang mampu membeli rumah secara tunai. 

Salah satu solusi yang paling populer untuk tetap memiliki rumah adalah melalui KPR. Sayangnya masih banyak orang yang kurang memahami apa itu KPR? 

Untuk mengetahui lebih dalam tentang KPR, yuk simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Jual Rumah atau Sewa Rumah? Ini Untung dan Ruginya

Pengertian KPR

Ilustrasi pengertian KPR (pinterest.com)

Menurut KBBI, KPR adalah akronim dari Kredit Pemilikan Rumah. Yakni, sebuah fasilitas kredit yang memungkinkan Anda membeli rumah dengan cara mencicil. 

Dengan kata lain, Anda hanya perlu menyediakan uang muka atau down payment (DP), kemudian sisanya dicicil dalam jangka waktu tertentu. KPR ini tentu sangat membantu bagi Anda yang ingin memiliki rumah tapi belum memiliki dana tunai yang mencukupi.

Baca Juga: Sistem Mortgage: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya

Jenis-jenis KPR

Ilustrasi jenis-jenis KPR (pinterest.com)

Ada beragam jenis KPR yang ada tergantung pada tujuan dan jenis properti yang ingin Anda miliki. Berikut beberapa jenis yang tersedia:

1. KPR untuk Membeli Rumah

Jenis KPR yang paling umum adalah KPR untuk membeli rumah. Anda bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk membeli rumah baru atau rumah bekas. 

Nantinya surat dari rumah yang Anda beli akan dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut.

2. KPR untuk Renovasi Rumah

Selain membeli rumah, KPR juga dapat digunakan untuk kebutuhan renovasi rumah, lho. Uniknya semua bank memiliki fasilitas ini sehingga Anda bisa mengajukan kredit untuk memperbaiki atau memperluas rumah yang sudah ada.

Sama halnya untuk tujuan membeli rumah, jenis KPR ini menjadikan surat rumah sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Take Over KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Prosedurnya

3. Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Tak banyak yang tahu, jika membeli tanah juga bisa menggunakan KPR atau biasa disebut KPT, lho. Ini hampir sama seperti pengajuan kredit untuk membeli rumah, hanya saja yang dijadikan jaminan adalah tanah yang Anda beli.

4. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Selain rumah dan tanah, KPR juga bisa digunakan untuk membeli apartemen. Tingginya permintaan terhadap hunian vertikal satu ini membuat harga unit apartemen terus naik.

Dengan menggunakan kredit pemilikan apartemen (KPA), Anda bisa memiliki apartemen dengan cicilan yang terjangkau.

5. KPR Take Over

Jika Anda sudah memiliki KPR di bank lain namun ingin mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, Anda bisa mengajukan KPR Take Over. Ini adalah proses pemindahan KPR dari satu bank ke bank lain.

KPR jenis ini umumnya menguntungkan bagi Anda sebab dengan rendahnya bunga, cicilan yang tersisa tak lagi melambung tinggi.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi

Cara Kerja KPR

Ilustrasi cara kerja KPR (pinterest.com)

Secara sederhana pengajuan KPR hanya membutuhkan uang muka. Nantinya bank sebagai kreditur akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. 

Tugas Anda sebagai debitur mencicil pinjaman ini, ditambah bunga, dalam periode tertentu yang telah disepakati. Umumnya, tenor KPR berkisar antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

Baca Juga: Fitur Baru PropNex+ Jadikan KPR Lebih Mudah

Fitur Mortgage System di PropNex+

Kini, dalam pengajuan KPR tak perlu repot data di cabang bank, sebab di aplikasi PropNex+ terdapat sistem baru yang memudahkan transaksi Anda. 

Penasaran dengan fitur baru ini? Yuk, download aplikasi PropNex+ dan konsultasikan dengan agen. Bersama PropNex Indonesia Anda dapat menjalani proses jual beli properti dengan tenang, aman, dan nyaman.

Berita Terbaru

Contact Person