Mengenal Perbedaan APHT dan SHT yang Harus Dipahami

26 June 2025 17:25

Dalam proses jual beli properti, istilah APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) dan SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) sering kali muncul, terlebih saat pembeli menggunakan fasilitas KPR. Meski keduanya berkaitan dengan jaminan atas kredit, rupanya banyak orang masih bingung membedakan fungsi dan perannya masing-masing. 

Maka dari itu, artikel ini akan membahas secara jelas perbedaan APHT dan SHT, agar Anda lebih paham dan siap dalam mengurus dokumen legal saat membeli properti.

Baca Juga: Pahami Untung dan Rugi Over Kredit KPR

Mengenal Perbedaan APHT dan SHT yang Harus Dipahami

Pengertian APHT

Ilustrasi APHT (chatgpt.com)

APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) adalah dokumen legal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat pemilik properti menjaminkan tanah atau bangunannya kepada kreditur. Dokumen ini merupakan langkah awal untuk menetapkan hak tanggungan atas properti.

Pengertian SHT

Ilustrasi SHT (chatgpt.com)

SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) setelah APHT didaftarkan. Dokumen ini sebagai bukti sah bahwa properti tersebut telah dijaminkan dan menjadi jaminan utang.

Baca Juga: Apa Itu Take Over KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Prosedurnya

Perbedaan APHT dan SHT

1. Sifat Dokumen:

APHT:

Akta otentik yang dibuat oleh PPAT/notaris, berisi perjanjian antara debitur dan kreditur mengenai hak tanggungan.

SHT:

Sertifikat yang diterbitkan oleh kantor pertanahan, bersifat administratif dan membuktikan adanya hak tanggungan. 

Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah

2. Fungsi:

APHT:

Sebagai dasar hukum untuk pemberian hak tanggungan, mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, serta menjadi dasar pendaftaran hak tanggungan.

SHT:

Sebagai bukti kepemilikan hak tanggungan, memberikan kepastian hukum kepada kreditur, dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi jika debitur wanprestasi. 

3. Proses Pembuatan:

APHT:

Dibuat setelah adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur, biasanya dalam konteks perjanjian kredit.

Baca Juga: Apa Itu KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Cara Kerja

SHT:

Diterbitkan setelah APHT didaftarkan ke kantor pertanahan, dan prosesnya melibatkan pengecekan dokumen dan verifikasi oleh petugas pertanahan. 

4. Pihak yang Berwenang:

APHT: Dibuat oleh PPAT/notaris.

SHT: Diterbitkan oleh kantor pertanahan. 

5. Pembatalan:

APHT:

Pembatalan APHT dilakukan melalui pengadilan negeri jika terdapat cacat hukum dalam pembuatannya.

SHT:

Pembatalan SHT dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara jika terdapat kesalahan prosedural atau substantif dalam penerbitannya. 

Baca Juga: Apa Itu SHM? Ini Penjelasannya

Itulah penjelasan terkait perbedaan APHT dan SHT yang patut Anda pahami. Dengan mengetahui fungsi dan tahapan keduanya, Anda bisa lebih siap dan aman dalam mengurus legalitas aset. 

Aplikasi PropNex+

Ingin beli rumah tanpa ribet dan dibantu proses legalitasnya? Yuk, cari properti impianmu lewat aplikasi PropNex+, solusi pintar, aman, dan terpercaya untuk urusan properti!

Berita Terbaru

Contact Person