Pajak Rumah: Jenis, Dasar Hukum, dan Tips Hemat untuk Pemilik Properti

08 July 2025 16:45

Pajak rumah adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap pemilik properti di Indonesia. Tak hanya terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak rumah juga mencakup berbagai jenis pungutan lain yang muncul saat proses jual beli, hibah, hingga warisan rumah berlangsung.

Memahami jenis-jenis pajak rumah, dasar hukumnya, hingga strategi untuk menghemat pembayaran, akan sangat membantu Anda dalam merencanakan dan mengelola keuangan properti secara cerdas. Simak panduan lengkap seputar pajak rumah berikut ini!

Baca Juga: Diskon PPN Rumah 2025 hingga 50%! Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Pajak Rumah: Jenis, Dasar Hukum, dan Tips Hemat untuk Pemilik Properti

Jenis-jenis Pajak Rumah

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ilustrasi PBB (pinterest.com)

PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada setiap pemilik tanah dan/atau bangunan. Besarnya pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 

PBB wajib dibayarkan setiap tahun, dan menjadi salah satu syarat penting agar status kepemilikan rumah tetap legal dan bebas dari denda administratif.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan ketika terjadi perpindahan hak atas properti, seperti dalam transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Besaran BPHTB umumnya adalah 5% dari nilai transaksi, dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). 

Baca Juga: Cara Cek NJOP Online dengan Mudah dan Cepat Terbaru 2025

Setiap wilayah memiliki nilai NPOPTKP yang berbeda, sehingga penting untuk memeriksa peraturan daerah sebelum melakukan transaksi.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penjualan Rumah

Jika Anda menjual rumah, Anda akan dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Pajak ini berlaku bagi penjual perorangan (non-developer). 

Hanya saja, apabila penjual merupakan badan usaha seperti developer, maka tarif dan mekanisme pelaporannya bisa berbeda sesuai dengan peraturan perpajakan badan.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan saat Anda membeli rumah baru dari developer, dengan tarif standar sebesar 11% dari harga jual rumah. Namun, dalam beberapa kasus, seperti pembelian rumah bersubsidi atau program pemerintah tertentu PPN dapat dibebaskan. 

Baca Juga: Cara Menghitung PBB Terbaru 2025, Lengkap dengan Contoh Perhitungan

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui status properti dan kebijakan perpajakan yang berlaku saat membeli rumah baru.

Dasar Hukum Pajak Rumah di Indonesia

Dalam memahami kewajiban perpajakan atas rumah dan properti, penting bagi pemilik maupun calon pembeli untuk mengetahui sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum. Berikut ini regulasi yang mengatur pajak rumah di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Mengatur kewajiban pembayaran PPh final atas penjualan rumah atau properti lainnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016

Mengatur lebih rinci tentang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk mekanisme pemotongan dan pelaporannya.

Baca Juga: Pahami Tata Cara Jual Beli Tanah yang Bersertifikat

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menjadi dasar hukum atas pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik properti, termasuk rumah, tanah, dan bangunan lainnya.

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM

Mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi properti, terutama saat membeli rumah baru dari pengembang atau developer.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menjadi dasar hukum penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah saat terjadi peralihan hak kepemilikan.

Baca Juga: Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti?

6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2017

Mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk formulir dan batas waktu penyetoran.

Mengelola pajak rumah dengan bijak adalah langkah penting bagi setiap pemilik properti. Dengan memahami jenis-jenis pajak, dasar hukumnya, serta strategi untuk menghemat biaya, Anda bisa memastikan setiap proses transaksi berjalan lancar dan legal. 

Baik Anda sedang membeli, menjual, atau mewariskan rumah, pastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar.

Aplikasi PropNex+

Butuh panduan lebih lanjut atau ingin dibantu dalam proses jual beli rumah? Unduh PropNex+ dan konsultasikan properti impian Anda bersama agen terpercaya dari PropNex Indonesia.

Berita Terbaru

Contact Person