
Pahami Tata Cara Jual Beli Tanah yang Bersertifikat
16 June 2025 13:46Sebagai salah satu aset properti, tanah dapat diperjualbelikan, terlebih untuk yang sudah bersertifikat. Meski begitu, proses jual belinya tak mudah, sebab ada prosedur yang patut diikuti.
Lantas, bagaimana tata cara jual beli tanah yang bersertifikat? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: 6 Keuntungan Investasi Properti yang Wajib Diketahui
Tata Cara Jual Beli Tanah yang Bersertifikat
Survei dan periksa sebelum membeli
Ilustrasi survei tanah (pinterest.com)
Survei menjadi hal pertama yang patut dilakukan sebelum membeli tanah. Ini dilakukan agar pembeli tahu betul kondisi tanah tersebut secara fisik, sehingga di kemudian hari tidak ada penyesalan tentang kondisi yang ada.
Tak hanya itu, periksa juga sertifikat kepemilikan tanah. Pastikan juga sertifikat tanah tersebut tidak sedang dijadikan jaminan bank atau sedang dalam persengketaan.
Untuk memastikan, Anda dapat memeriksanya ke Pengadilan Negeri di kota tanah tersebut berada. Anda juga dapat mengecek sertifikat di Kantor Pertanahan sesuai standar pelayanan dan pengaturan yang ada dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah
Pembuatan akta jual beli di kantor PPAT
Ilustrasi akta jual beli (pinterest.com)
Dalam proses peralihan hak atas tanah yang Anda lakukan, masing-masing pihak memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang diminta oleh PPAT umumnya sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010.
Selanjutnya, para pihak harus membayar pajak, seperti penjual membayar pajak penghasilan (PPh), sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh) = NJOP/Harga Jual × 2,5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = (NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) × 5 %
Sebelum PPh dan BPHTB dilunasi, maka akta belum dapat dibayarkan. Umumnya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.
Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) harus dihadiri baik penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Sementara saksi yang perlu dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.
Akta akan dicetak dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama. Sementara salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
Proses pendaftaran di kantor pertanahan
Ilustrasi pendaftaran AJB (pinterest.com)
Proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun di kantor Pertanahan. Apabila peralihan hak jual beli tersebut terhadap penjual yang telah meninggal, maka proses pendaftaran di kantor pertanahan melalui 2 (dua) tahapan.
Baca Juga: 6 Keuntungan Investasi Properti yang Wajib Diketahui
Yakni, dilakukan proses pewarisan terlebih dahulu, sehingga tanah tersebut akan menjadi hak ahli waris. Kemudian, dilakukan proses peralihan hak dari ahli waris kepada pembeli.
Apabila peralihan hak jual beli atas tanah dilakukan terhadap objek yang belum bersetifikat maka hal tersebut dilakukan dengan letter c / letter d / girik dari pemerintah setempat.
Aplikasi PropNex+
Untuk memudahkan segala proses jual beli tanah, Anda dapat meminta bantuan agen PropNex Indonesia. Sebagai salah satunya broker terpercaya, PropNex dapat membantu Anda dalam mencari tanah impian Anda.
Segera download PropNex+ dan hubungi agen PropNex mengetahui informasi lebih lanjut. Bersama PropNex+ Anda dapat menjalani proses jual beli properti dengan tenang, aman, dan nyaman.