
Diskon PPN Rumah 2025 hingga 50%! Ini Syarat dan Cara Dapatnya
07 July 2025 16:35Kabar baik untuk Anda yang sedang merencanakan membeli rumah di tahun 2025! Pemerintah kembali menghadirkan insentif fiskal berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Potongan PPN ini bisa mencapai hingga 50%, tergantung periode pembelian dan harga properti yang dibeli.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor properti serta mendukung masyarakat dalam memiliki hunian layak. Dengan adanya potongan pajak ini, total biaya pembelian rumah bisa menjadi jauh lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti?
Diskon PPN Rumah 2025
Apa Itu Diskon PPN Rumah 2025?
Diskon PPN rumah 2025 adalah insentif dari pemerintah berupa pengurangan sebagian beban PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah baru. Keputusan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan kriteria tertentu, dan diberikan dalam bentuk subsidi langsung terhadap PPN sebesar 50%. Artinya Anda hanya perlu membayar setengah dari total PPN yang seharusnya dikenakan.
Syarat Mendapatkan Diskon PPN Rumah 2025
Agar dapat menikmati insentif ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Rumah merupakan properti baru (belum pernah ditempati sebelumnya).
- Harga rumah maksimal Rp5 miliar, dengan PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah maksimal Rp2 miliar.
- Pembelian dilakukan antara Juli hingga Desember 2025 (waktu dapat berubah sesuai regulasi).
- Status rumah siap huni (ready stock) saat akad jual beli dilakukan.
- Pembelian dilakukan oleh perorangan untuk hunian pertama, bukan untuk investasi kedua atau ketiga.
Baca Juga: Cara Menghitung PBB Terbaru 2025, Lengkap dengan Contoh Perhitungan
Cara Mendapatkan Diskon Pajak PPN Rumah 2025
Untuk bisa mendapatkan insentif ini, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Cari properti yang sesuai dengan ketentuan harga dan status (baru & siap huni).
- Pastikan developer atau pengembang terdaftar dan bekerja sama dalam program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah).
- Lakukan proses akad kredit atau pembelian sesuai waktu yang ditetapkan.
- Pajak PPN akan otomatis dipotong atau ditanggung langsung oleh pemerintah melalui skema yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek NJOP Online dengan Mudah dan Cepat Terbaru 2025
Manfaat Diskon PPN Rumah untuk Pembeli
- Harga rumah jadi lebih terjangkau, khususnya untuk keluarga muda dan pembeli rumah pertama.
- Meringankan biaya awal pembelian rumah, sehingga cash flow lebih sehat.
- Menambah minat beli dan mempercepat proses keputusan beli rumah.
- Mendukung pemulihan ekonomi nasional lewat sektor properti.
Dengan adanya potongan PPN rumah hingga 50% di tahun 2025, kini saatnya Anda wujudkan rumah impian dengan biaya yang lebih ringan. Pastikan Anda memilih properti dari pengembang terpercaya dan sesuai dengan ketentuan insentif pemerintah.
Aplikasi PropNex+
Ingin tahu rumah mana saja yang termasuk program diskon PPN ini? Cek pilihan rumah terbaik & konsultasikan langsung di aplikasi PropNex+ sekarang!