Cara Menghitung PBB Terbaru 2025, Lengkap dengan Contoh Perhitungan

04 July 2025 19:10

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik tanah dan/atau bangunan. PBB dikenakan atas objek pajak berupa bumi (tanah) dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai, baik untuk hunian, usaha, maupun investasi properti.

Untuk menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan tidak terkena denda, penting bagi setiap pemilik properti memahami cara menghitung PBB sesuai aturan terbaru di tahun 2025. Dengan mengetahui komponen utama dan rumus yang berlaku, Anda bisa merencanakan pembayaran pajak dengan lebih tepat dan efisien.

Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah

Cara Menghitung PBB Terbaru 2025

Apa Itu PBB?

Ilustrasi PBB (pinterest.com)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh seseorang atau badan. PBB dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Komponen Dasar dalam Menghitung PBB

Sebelum masuk ke rumus perhitungan, pahami dulu komponen yang digunakan:

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 

Nilai pasar tanah dan bangunan yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan PBB. Nilai ini bisa berbeda di setiap wilayah tergantung lokasi dan kondisi properti.

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) 

Batas nilai yang tidak dikenakan pajak, dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. NJOPTKP menjadi pengurang dalam perhitungan total PBB.

Baca Juga: Cara Cek NJOP Online dengan Mudah dan Cepat Terbaru 2025

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Nilai hasil pengurangan NJOP dengan NJOPTKP, yang menjadi dasar utama pengenaan PBB. Biasanya, NJKP ditetapkan sebesar 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Tarif PBB 

Untuk properti tempat tinggal umumnya ditetapkan maksimal sebesar 0,5% dari NJKP. Tarif ini berlaku nasional, meski beberapa daerah dapat menetapkan kebijakan tambahan.

Rumus Menghitung PBB

PBB = (NJOP - NJOPTKP) x 20% x Tarif PBB

Catatan:

NJKP = 20% dari (NJOP - NJOPTKP) untuk rumah tinggal.

Tarif PBB biasanya 0,5%.

Baca Juga: Harga Tanah per Meter: Cara Cek dan Faktor yang Mempengaruhi Nilainya

Contoh Perhitungan PBB Terbaru 2025

Misalnya Anda memiliki rumah di atas tanah seluas 100 m² dan bangunan 50 m². Dengan asumsi:

NJOP Tanah: Rp2.000.000/m²

NJOP Bangunan: Rp1.500.000/m²

NJOPTKP: Rp12.000.000

Langkah 1: Hitung Total NJOP

NJOP Tanah = 100 x Rp2.000.000 = Rp200.000.000

NJOP Bangunan = 50 x Rp1.500.000 = Rp75.000.000

Total NJOP = Rp275.000.000

Langkah 2: Hitung NJKP

NJKP = 20% x (Rp275.000.000 - Rp12.000.000) = 20% x Rp263.000.000 = Rp52.600.000

Langkah 3: Hitung PBB

PBB = 0,5% x Rp52.600.000 = Rp263.000

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Aman, Praktis, dan Resmi

Menghitung PBB dengan benar dapat membantu Anda merencanakan keuangan lebih baik dan menghindari denda keterlambatan. Pastikan Anda mengecek NJOP terbaru di wilayah Anda dan menghitungnya sesuai ketentuan.

Aplikasi PropNex+

Ingin beli rumah tapi takut ribet urusan PBB dan legalitas? Tenang, di PropNex+ semua proses bisa dibantu dari awal sampai akhir! 

Yuk, cari properti impian Anda di aplikasi PropNex+ sekarang juga!

 

Berita Terbaru

Contact Person