Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Aman, Praktis, dan Resmi

01 July 2025 18:00

Di era digital saat ini, banyak proses administrasi yang bisa dilakukan secara praktis, termasuk urusan legalitas properti. Salah satunya adalah cara cek sertifikat tanah online, yang kini dapat dilakukan melalui  smartphone tanpa perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Langkah ini penting untuk memastikan status hukum tanah yang akan dibeli atau dimiliki, agar terhindar dari sengketa atau penipuan. Adapun berikut ini beberapa cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa diterapkan.

Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Berikut ini 3 cara cek sertifikat tanah online yang patut dipahami;

Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Ilustrasi Aplikasi Sentuh Tanahku (pinterest.com)

Anda dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku ini di smartphone. Berikut cara cek sertifikat tanah melalui aplikasi ini:

  1. Awali dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
  2. Kemudian, daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
  3. Setelah itu, masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
  4. Lalu, masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
  5. Selanjutnya, pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
  6. Dilanjutkan untuk pilih kantor penerbit sertifikat.
  7. Jangan lupa pilih nama desa/kelurahan.
  8. Masukkan pula nomor hak sertifikat.
  9. Dan pilih 'Cari Bidang Tanah' lalu Setuju.
  10. Cek lokasi dan informasi lainnya yang tertera dalam aplikasi, sesuai tidaknya dengan yang ada di sertifikat.

Baca Juga: Apa Itu SHM? Ini Penjelasannya

Dengan aplikasi ini, Anda tidak hanya dapat cek keaslian sertifikat tanah, namun juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Cek Melalui Website BHUMI

Website BHUMI.atrbpn merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Awali dengan akses website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, lalu klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  3. Kemudian klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Lalu, masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  5. Setelah itu, masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Terakhir, klik "Cari Bidang" dan akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

Cek Melalui Website HTEL untuk PPAT 

Anda juga bisa cek sertifikat tanah online melalui situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Hanya saja, aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. 

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Terlebih dahulu masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
  2. Kemudian, klik bagian Pelayanan, dan lakukan login.
  3. Selanjutnya, masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
  4. Masukkan data alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
  5. Setelah itu, unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dan lain-lain.
  6. Lalu, muncul biaya yang harus dibayarkan.
  7. Setelahnya, Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

Itulah cara cek sertifikat tanah online secara praktis yang bisa Anda terapkan. Dengan mengetahui cara cek sertifikat tanah secara online, Anda bisa memastikan legalitas properti dengan lebih cepat, mudah, dan aman. 

Aplikasi PropNex+

Langkah ini sangat penting, terutama sebelum membeli atau berinvestasi di bidang properti agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Jika Anda sedang mencari properti yang legal dan terpercaya, PropNex Indonesia siap membantu memberikan pilihan terbaik untuk hunian maupun investasi. Yuk, temukan rumah impianmu dan pastikan legalitasnya hanya lewat aplikasi PropNex+!

 

Berita Terbaru

Contact Person