Jangan Kaget! Ini Rincian Lengkap Pajak Pembelian Rumah 2025

25 July 2025 16:02

Transaksi jual beli rumah tak sekadar pembiayaan harga rumah dan biaya Uang Muka (DP). Lebih dari itu, ada komponen penting lain yang sering membuat pembeli rumah pertama terkejut, yakni adanya pajak pembelian rumah dan biaya-biaya lainnya.

Banyak calon pembeli hanya fokus pada harga properti, sehingga kaget saat disodori rincian biaya tambahan yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Agar proses pembelian rumah Anda lancar tanpa stres karena salah perhitungan, mari kita bedah satu per satu pajak dan biaya apa saja yang harus Anda siapkan di tahun 2025.

1. Pajak Utama Pembeli: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Formulir resmi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari Direktorat Jenderal Pajak, berisi kolom-kolom data wajib pajak dan objek pajak.

Ilustrasi Surat BPHTB (news.ddtc.co.id)

Ini adalah pajak terbesar dan utama yang menjadi kewajiban Anda sebagai pembeli.

Apa itu BPHTB?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sederhananya, setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan properti (jual-beli, waris, hibah), negara akan memungut pajak ini dari pihak yang menerima hak (pembeli). Anda tidak bisa membuat Akta Jual Beli (AJB) sebelum melunasi BPHTB.

Cara Menghitung BPHTB 2025 (Contoh Kasus di Surabaya)

Rumus untuk menghitung BPHTB sudah ditetapkan secara nasional, namun besarannya akan berbeda di setiap daerah karena adanya faktor pengurang.

Rumus BPHTB: 5% x (NPOP - NPOPTKP)

Mari kita bedah istilahnya:

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Ini adalah harga kesepakatan atau nilai transaksi rumah.
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ini adalah nilai pengurang atau batas bebas pajak yang besarannya berbeda di setiap kota/kabupaten.

Contoh Kasus: Anda membeli sebuah rumah di Surabaya dengan harga kesepakatan (NPOP) Rp 800.000.000. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya, NPOPTKP untuk perolehan hak karena jual beli per Juli 2025 adalah Rp 75.000.000.

Maka, perhitungan pajak BPHTB Anda adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 800.000.000 - Rp 75.000.000 = Rp 725.000.000
  • BPHTB yang harus dibayar = 5% x Rp 725.000.000 = Rp 36.250.000

2. Pajak Pembelian Rumah Baru dari Developer: PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini khusus berlaku jika Anda membeli properti baru langsung dari Pengembang (developer) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika Anda membeli rumah bekas (seken) dari perorangan, Anda tidak akan dikenakan PPN.

  • Berapa Tarifnya? Tarif PPN saat ini adalah 11% dari harga jual properti.
  • Contoh: Jika Anda membeli rumah baru dari developer seharga Rp 600.000.000, maka PPN yang harus Anda bayar adalah 11% x Rp 600.000.000 = Rp 66.000.000.

Tips: Untuk tahun 2025 ada perpanjang insentif PPN rumah tapak dan satuan rumah susun tergantung periode.

3. Biaya-Biaya Lain di Luar Pajak

Selain pajak, siapkan juga budget untuk biaya administratif berikut yang biasanya diurus oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

  • Biaya Pengecekan Sertifikat: Untuk memastikan keaslian dan status sertifikat di BPN.
  • Biaya AJB: Jasa pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, besarannya bervariasi.
  • Biaya Balik Nama (BBN): Biaya untuk mengubah nama di sertifikat dari penjual menjadi nama Anda.
  • Biaya KPR: Jika Anda membeli via KPR, ada biaya provisi, administrasi, dan asuransi dari pihak bank.

Anggarkan dengan Cermat, Beli dengan Tenang

Membeli rumah adalah pencapaian besar. Kunci untuk menjalaninya dengan tenang adalah transparansi dan perencanaan budget yang cermat sejak awal. Memahami rincian pajak pembelian rumah dan biaya lainnya akan menghindarkan Anda dari biaya tak terduga yang dapat mengganggu rencana keuangan Anda.

Proses ini mungkin terasa rumit, namun Anda tidak harus melewatinya sendirian. Memiliki agen properti yang berpengalaman dan transparan dapat membuat seluruh proses menjadi jauh lebih mudah dan aman.

Baca Juga: Pajak Rumah: Jenis, Dasar Hukum, dan Tips Hemat untuk Pemilik Properti

Baca Juga: Diskon PPN Rumah 2025 hingga 50%! Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Siap melangkah ke rumah impian Anda tanpa khawatir biaya tersembunyi?

Iklan aplikasi PropNex+ dengan dua orang muda tersenyum di samping tampilan aplikasi di smartphone, disertai ajakan “Cari Properti Baru & Second? Jangan Ragu Lagi!” dan tombol unduh di Google Play dan App Store.

Aplikasi PropNex+

Tim konsultan profesional di PropNex Indonesia siap memberikan rincian biaya yang transparan dan mendampingi Anda di setiap langkah, mulai dari pengecekan legalitas properti hingga proses di hadapan notaris.

Kunjungi PropNex+ dan konsultasikan kebutuhan properti Anda bersama agen terpercaya.

Berita Terbaru

Contact Person