Mengenal Perbedaan Take Over dan Over Kredit KPR

16 June 2025 13:28

Dalam dunia Properti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi istilah populer yang ada di masyarakat. KPR adalah proses membeli rumah dengan cara mencicil di bank dan menjadikan surat rumah sebagai agunan atau jaminan. 

Lebih dari itu, dalam proses KPR rupanya terdapat istilah take over dan over kredit. Uniknya lagi, tak sedikit dari Anda yang memahami perbedaan antara keduanya.

Lantas, apa perbedaan take over dan over kredit KPR? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Take Over KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Prosedurnya

Perbedaan Take Over dan Over Kredit KPR

Take Over KPR

Ilustrasi take over KPR (pinterest.com)

Take over KPR adalah proses seorang debitur memindahkan pinjamannya dari satu bank ke bank lain untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah. Proses ini umumnya dilakukan saat debitur yang tengah mencicil rumah dengan suatu bank menghadapi tingginya suku bunga cicilan.

Proses ini memungkinkan debitur untuk mengurangi beban finansial dengan bunga yang lebih rendah. Selain itu, juga memberikan fleksibilitas dalam mengatur ulang jadwal pembayaran sesuai situasi keuangan. 

Dengan begitu, debitur dapat memanfaatkan strategi finansial yang lebih optimal dalam mengelola pinjaman KPR, sesuai dengan kondisi pasar dan keuangan pribadi.

Baca Juga: Sistem Mortgage: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya

Over Kredit 

Ilustrasi over kredit KPR (pinterest.com)

Jika take over KPR pemindahan kreditur sebagai pihak pemberi hutang, over kredit justru sebaliknya. Ya, proses ini mengacu pada pemindahan cicilan rumah dari debitur awal kepada debitur baru melalui Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris. 

Over kredit dapat melibatkan bank jika dilakukan secara resmi, namun terkadang juga terjadi tanpa sepengetahuan bank. Umumnya ini berkaitan dengan penjualan rumah oleh debitur kepada orang lain selama masa KPR berlangsung.

Risiko utama dari proses ini, yakni potensi dampak buruk terhadap reputasi kredit dari pemilik awal jika pembeli baru mengalami kesulitan keuangan dan mengakibatkan tunggakan pembayaran. Sebab, Bank akan menilai debitur awal berdasarkan kewajiban kredit yang masih terdaftar atas namanya.

Secara umum, baik take over maupun over kredit KPR dapat mempengaruhi skor kredit debitur tergantung pada bagaimana kewajiban kredit dikelola setelah perubahan kepemilikan atau pengalihan kredit. Jika terjadi masalah yang mengganggu proses pembayaran tentu nilai skor kredit akan turun.

Baca Juga: Apa Itu KPR? Pengertian, Jenis-jenisnya, dan Cara Kerja

Tahapan menggunakan Kalkulator KPR di PropNex+

Oleh sebab itu, sebelum untuk mengambil pengajuan KPR alangkah baiknya mempersiapkan dengan matang. Salah satunya dengan menghitung cicilan memanfaatkan Kalkulator KPR yang tersedia di aplikasi PropNex+.

Fitur cerdas ini mampu memudahkan Anda mempersiapkan dana finansial sesuai kebutuhan untuk mencapai rumah impian. Penasaran dengan fitur baru ini? Yuk, download aplikasi PropNex+ dan konsultasikan dengan agen. 

Bersama PropNex Indonesia Anda dapat menjalani proses jual beli properti dengan tenang, aman, dan nyaman.

Berita Terbaru

Contact Person