Hak Pakai 2025: Jangka Waktu, Syarat, Biaya & Cara Perpanjangan
Selain Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), Indonesia juga memiliki bentuk kepemilikan lain yang sering digunakan, yaitu Hak Pakai. Meski sering dianggap kurang kuat, sertifikat Hak Pakai sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diambil negara selama masa berlakunya masih sah.
Aturan mengenai Hak Pakai tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah juga sedang mempercepat proses sertifikasi Hak Pakai terutama untuk aset Barang Milik Negara (BMN) demi meningkatkan kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk mengamankan aset negara sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Apa Itu Hak Pakai?
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil atas tanah yang dikuasai negara maupun tanah milik pihak lain. Berbeda dari Hak Milik yang bersifat turun-temurun, Hak Pakai memiliki jangka waktu tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Jangka Waktu Hak Pakai Sesuai PP 18/2021
Jangka waktu Hak Pakai berbeda-beda, tergantung pada status tanah induknya:
1. Hak Pakai di Atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan (HPL)
Jenis ini memiliki siklus yang sangat panjang:
- Pemberian Awal: Paling lama 30 tahun.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
- Pembaruan: Dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.
Secara total, Hak Pakai di atas tanah negara/HPL dapat dimiliki hingga 80 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau HPL.
2. Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik (Tanah Privat)
- Pemberian Awal: Paling lama 30 tahun.
- Status: Dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai baru di atas tanah Hak Milik tersebut melalui Notaris/PPAT.
3. Hak Pakai "Selama Dipergunakan"
Ada kategori khusus Hak Pakai yang diberikan "selama dipergunakan". Jenis ini tidak memiliki batas waktu, asalkan tanahnya tetap dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya (misalnya untuk instansi pemerintah atau kedutaan besar negara sahabat).
Syarat Mengajukan Perpanjangan Hak Pakai
Untuk mengajukan perpanjangan Hak Pakai di Kantor Pertanahan (BPN), pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku, berikut adalah rincian syarat utamanya:
Dokumen Identitas & Kuasa:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani (di atas materai).
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika ada).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan (khusus bagi pemohon badan hukum).
Dokumen Properti & Pajak:
- Sertifikat asli Hak Pakai yang akan diperpanjang.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti SSB (Surat Setoran Bea) BPHTB (jika terjadi peralihan hak).
Dokumen Pendukung Lainnya:
- Izin pemindahan hak (jika diwajibkan dalam sertifikat).
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Baca Juga: Tak Perlu ke BPN, Ini 3 Cara Cek Progres Sertifikat Tanah Online 2025
Waktu dan Biaya Perpanjangan Hak Pakai
Waktu Penyelesaian
Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diterima oleh loket BPN, proses permohonan perpanjangan Hak Pakai akan diproses dalam waktu 18 hari kerja.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan Hak Pakai merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke negara. Besaran biaya dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah yang diajukan perpanjangannya, sesuai dengan formula yang berlaku di PP terkait PNBP.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Hak Pakai tetap menjadi pilihan aman dan legal untuk memanfaatkan tanah dalam jangka panjang selama memenuhi aturan yang berlaku. Dengan memahami jangka waktu, syarat, dan biaya perpanjangannya, Anda bisa memastikan aset tetap terlindungi dan terkelola secara optimal.
Sumber: https://properti.kompas.com/read/2025/11/08/053000821/hak-pakai-sertifikat-yang-tak-diambil-negara


