Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Syarat, dan Cara Mengurusnya

25 June 2025 14:42

Biaya balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan saat melakukan transaksi jual beli properti. Proses balik nama bertujuan untuk mengubah data kepemilikan pada sertifikat tanah atau rumah dari pemilik lama ke pemilik baru secara legal dan resmi. 

Meski sering dianggap rumit, proses ini sebenarnya cukup sederhana jika memahami prosedur dan rincian biayanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap berapa biaya balik nama sertifikat rumah, apa saja syaratnya, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Petok D Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengubahnya ke SHM

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Ilustrasi perhitungan biaya balik nama sertifikat rumah (pinterest.com)

Perlu diketahui, biaya balik nama sertifikat berbeda-beda tiap rumah. Namun, besaran biaya Bea Balik Nama (BBN) sekitar 2% dari nilai transaksi. 

Biaya balik nama sertifikat rumah ini bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Adapun rumus dan cara menghitung biayanya, berikut ini;

Biaya balik nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah

Sebagai contoh, Anda mempunyai tanah seluas 100 m2. Harga tanah tersebut Rp 1 juta/m2, maka biaya administrasi yang akan dikenakan adalah:

Rp 1.000.000 x 100 (m2) / 1.000 = Rp 100.000.

Nominal di atas hanya biaya balik nama sertifikatnya saja. Masih ada biaya lainnya dalam proses pengurusan balik nama sertifikat ini, antara lain:

  1. Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
  2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang umumnya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  3. Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Selain mengetahui gambaran terkait biaya balik nama sertifikat rumah, Anda juga perlu tahu syarat yang harus dipenuhi agar proses balik nama sertifikat rumah bisa diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:

  1. Surat kuasa jika dikuasakan
  2. Fotokopi identitas dari pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
  3. Sertifikat asli
  4. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  5. Formulir permohonan yang telah Anda isi serta tandatangani
  6. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan secara legal
  7. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
  8. Bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
  9. Bukti bayar uang pemasukan

Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni:

Melalui BPN

Pemohon pengajuan balik nama sertifikat rumah hanya perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor Tanah setempat. Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi, termasuk Surat Pengantar dari PPAT, SPPT PBB, dan surat pernyataan dari calon penerima hak.

Melalui Notaris

Pemohon dapat menggunakan jasa Notaris atau PPAT untuk mengurus balik nama sertifikat rumah. Akan tetapi, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar jasa Notaris.

Baca Juga: Langkah-Langkah Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB

Caranya cukup mudah, yakni tinggal mendatangi kantor Notaris/PPAT dan menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah. 

Itulah biaya balik nama sertifikat rumah, syarat, dan cara mengurusnya yang bisa Anda ikuti.  Dengan memahami segala yang berkaitan dengan balik nama sertifikat rumah, Anda bisa menghindari kendala di kemudian hari dan menjalani proses dengan lebih tenang.

Aplikasi PropNex+

Bingung harus mulai dari mana? Tenang, semua jadi lebih mudah dengan aplikasi PropNex+, yuk hubungi agen PropNex dan agen akan bantu urus hunian dan legalitasnya tanpa ribet!

 

Berita Terbaru

Contact Person