Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Update 2026, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Update 2026, Syarat, dan Cara Mengurusnya


Ringkasan

Toggle

Biaya balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan saat melakukan transaksi jual beli properti. Proses balik nama bertujuan untuk mengubah data kepemilikan pada sertifikat tanah atau rumah dari pemilik lama ke pemilik baru secara legal dan resmi. 

Meski sering dianggap rumit, proses ini sebenarnya cukup sederhana jika memahami prosedur dan rincian biayanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap berapa biaya balik nama sertifikat rumah, apa saja syaratnya, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar prosesnya berjalan lancar.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Sumber gambar: pinterest.com

Mengurus balik nama sertifikat tidak hanya melibatkan biaya administrasi di BPN. Ada beberapa komponen biaya lain yang perlu dipersiapkan agar proses peralihan hak dapat berjalan lancar.

Berikut rincian biaya balik nama sertifikat rumah yang umumnya dikenakan kepada pembeli maupun penjual sesuai jenis transaksinya.

1. Biaya Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau rumah. Dokumen ini dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebelum proses balik nama dilakukan.

Biaya pembuatan AJB umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Besarannya dapat berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan PPAT serta kesepakatan antara penjual dan pembeli.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi jual beli, biaya ini umumnya menjadi tanggungan pembeli.

Besaran BPHTB dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai akhirnya dapat berbeda pada setiap daerah karena mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat.

3. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum proses balik nama dilakukan, sertifikat akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan keaslian serta status hukumnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya pengecekan sertifikat tidak melebihi Rp50.000. Meski nominalnya relatif kecil, proses ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Komponen berikutnya adalah biaya administrasi untuk mengubah nama pemilik lama menjadi pemilik baru pada sertifikat. Biaya ini dibayarkan saat proses pengajuan di Kantor Pertanahan.

Besaran biaya balik nama sertifikat rumah dihitung menggunakan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga nominalnya dapat berbeda tergantung nilai dan luas tanah. Oleh karena itu, biaya yang dibayarkan setiap pemohon tidak selalu sama.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Simulasinya

Sumber gambar: pinterest.com

Besaran biaya balik nama sertifikat rumah dapat berbeda-beda tergantung nilai tanah, luas tanah, lokasi, serta jenis transaksi yang dilakukan. Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan biaya balik nama untuk rumah dengan nilai transaksi tertentu.

Misalnya, seseorang membeli rumah dengan harga Rp500.000.000 dengan nilai tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut perkiraan biaya yang perlu disiapkan:

  • Biaya Pembuatan AJB
    Jika biaya AJB sebesar 0,5% dari nilai transaksi, maka perhitungannya:
    0,5% × Rp500.000.000 = Rp2.500.000

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
    Misalnya nilai perolehan objek pajak kena pajak setelah dikurangi NPOPTKP adalah Rp400.000.000, maka:
    5% × Rp400.000.000 = Rp20.000.000

  • Biaya Pengecekan Sertifikat
    Biaya pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan sekitar:
    ± Rp50.000

  • Biaya Balik Nama di BPN
    Biaya administrasi balik nama dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas tanah. Sebagai contoh perkiraan, biaya yang perlu disiapkan sekitar:
    ± Rp500.000 - Rp1.000.000

Jadi, total perkiraan biaya balik nama sertifikat rumah dalam contoh tersebut adalah sekitar:

Rp2.500.000 + Rp20.000.000 + Rp50.000 + Rp1.000.000 = Rp23.550.000

Perlu diketahui, angka tersebut hanya simulasi dan bukan biaya pasti. Besaran biaya dapat berubah sesuai lokasi rumah, nilai tanah, kebijakan daerah, serta tarif layanan yang berlaku saat pengurusan dilakukan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

Cara Cek Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Sumber gambar: pinterest.com

Sebelum mengurus proses balik nama, pemilik rumah dapat mengecek perkiraan biaya yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Hal ini membantu agar proses pengurusan sertifikat berjalan lebih lancar dan tidak terkendala masalah biaya.

Salah satu cara mudah untuk mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai layanan pertanahan, mulai dari persyaratan dokumen, alur proses, hingga perkiraan tarif layanan.

Berikut langkah untuk mengecek biaya balik nama sertifikat rumah melalui Sentuh Tanahku:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store.
  • Pilih menu “Layanan”, kemudian masuk ke bagian “Info Layanan”.
  • Pilih jenis layanan peralihan hak sesuai kebutuhan, seperti jual beli, hibah, atau pewarisan.
  • Gunakan fitur Simulasi Biaya untuk mengetahui perkiraan biaya yang perlu disiapkan.
  • Masukkan informasi tanah sesuai data yang diminta, seperti nilai tanah dan luas tanah.

Hasil simulasi tersebut dapat menjadi gambaran awal mengenai biaya yang harus dikeluarkan. Namun, biaya sebenarnya bisa berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti nilai tanah, luas tanah, jenis peralihan hak, serta biaya tambahan lainnya.

Dengan melakukan pengecekan sejak awal, pemilik rumah dapat mempersiapkan dokumen dan anggaran yang diperlukan sebelum mengajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

syarat balik nama sertifikat rumah

Sumber gambar: pinterest.com

Selain mengetahui gambaran terkait biaya balik nama sertifikat rumah, Anda juga perlu tahu syarat yang harus dipenuhi agar proses balik nama sertifikat rumah bisa diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:

  1. Surat kuasa jika dikuasakan
  2. Fotokopi identitas dari pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
  3. Sertifikat asli
  4. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  5. Formulir permohonan yang telah Anda isi serta tandatangani
  6. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan secara legal
  7. Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
  8. Bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
  9. Bukti bayar uang pemasukan

Baca Juga: Langkah-Langkah Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB

Aplikasi PropNex+

Bingung harus mulai dari mana? Tenang, semua jadi lebih mudah dengan aplikasi PropNex+, yuk hubungi agen PropNex dan agen akan bantu urus hunian dan legalitasnya tanpa ribet!

 

Contact Person