Jangan Ditunda! Ini Cara Mudah Balik Nama Meteran Listrik 2025

09 September 2025 14:45

Setelah proses serah terima kunci rumah baru maupun seken, ada satu langkah administratif penting yang wajib segera Anda urus. Langkah tersebut adalah mengganti nama pada meteran listrik atau balik nama listrik.

Mungkin terdengar sepele, tapi membiarkan nama di meteran listrik tetap atas nama pemilik lama atau developer bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Berapa biayanya?

Tenang, prosesnya kini jauh lebih mudah dari yang dibayangkan. Simak panduan lengkap mengenai biaya dan tata cara ganti nama pemilik meteran listrik terbaru 2025.

Mengapa Balik Nama Meteran Listrik Itu Penting?

Sebelum masuk ke tata caranya, pahami dulu mengapa Anda wajib melakukan ini:

  • Bukti Sah Kepemilikan: Nama yang tertera di rekening listrik adalah bukti sah bahwa Anda adalah pelanggan resmi PLN.
  • Mempermudah Klaim Subsidi: Jika ada program subsidi listrik dari pemerintah, data Anda sebagai pemilik sah akan mempermudah proses verifikasi.
  • Menghindari Sengketa: Mencegah masalah dengan pemilik lama terkait tunggakan atau denda.
  • Kemudahan Layanan: Mempermudah saat Anda ingin melakukan pengaduan, tambah daya, atau layanan PLN lainnya.

Estimasi Biaya Balik Nama Listrik

Banyak yang mengira biayanya mahal, padahal tidak. Biaya utama yang perlu Anda siapkan adalah:

  1. Biaya Administrasi Balik Nama: Umumnya berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000.
  2. Bea Meterai: Siapkan meterai Rp10.000 untuk surat pernyataan atau surat kuasa.

Penting: Biaya balik nama berbeda dengan biaya tambah daya. Jika Anda tidak mengubah daya listrik, maka tidak ada biaya lain yang perlu dikeluarkan selain dua poin di atas.

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk fotokopi (untuk offline) atau foto/scan (untuk online):

  • KTP Pemohon (pemilik baru).
  • Bukti Kepemilikan Properti: Bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
  • Kwitansi atau bukti pembayaran rekening listrik terakhir. (Untuk mendapatkan ID Pelanggan/No. Meter).
  • Materai Rp10.000.
  • Surat Kuasa bermeterai (jika proses diwakilkan).
  • Surat Keterangan Kematian (jika pemilik lama sudah meninggal dunia).

Tata Cara Balik Nama Meteran Listrik

Kini ada dua cara yang bisa Anda pilih: datang langsung ke kantor PLN atau melalui aplikasi PLN Mobile dari rumah.

Aplikasi PLN Mobile

 

Ilustrasi aplikasi PLN Mobile  (Pinterest.com)

1. Cara Online (via Aplikasi PLN Mobile) - Paling Mudah

  1. Unduh dan Buka Aplikasi PLN Mobile: Tersedia gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
  2. Lakukan Pendaftaran/Login: Buat akun baru atau masuk jika sudah punya.
  3. Pilih Menu "Balik Nama": Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Perubahan Nama".
  4. Masukkan ID Pelanggan: Ketikkan nomor meter atau ID Pelanggan (IDPEL) yang tertera di meteran atau rekening listrik lama.
  5. Lengkapi Data: Isi semua data yang diminta, termasuk data pemilik baru.
  6. Unggah Dokumen: Unggah foto atau hasil scan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan.
  7. Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi, kirim permohonan Anda.
  8. Lakukan Pembayaran: Anda akan menerima instruksi pembayaran biaya administrasi melalui virtual account atau metode pembayaran online lainnya.
  9. Tunggu Verifikasi: Petugas PLN akan memverifikasi data Anda. Jika disetujui, nama pemilik meteran listrik akan diperbarui.

2. Cara Offline (Datang Langsung ke Kantor PLN)

  1. Siapkan Semua Dokumen: Bawa dokumen asli dan fotokopinya.
  2. Kunjungi Kantor PLN Terdekat: Datanglah ke kantor layanan PLN yang sesuai dengan lokasi properti Anda.
  3. Ambil Nomor Antrean: Menuju ke bagian layanan pelanggan.
  4. Isi Formulir: Sampaikan tujuan Anda untuk melakukan balik nama, lalu isi formulir permohonan yang diberikan petugas.
  5. Serahkan Dokumen: Berikan formulir yang sudah diisi beserta semua dokumen persyaratan.
  6. Lakukan Pembayaran: Bayar biaya administrasi di loket yang sudah ditentukan.
  7. Selesai: Petugas akan memproses permohonan Anda. Biasanya nama akan terganti pada tagihan di bulan berikutnya.

Baca Juga: 7 Tips Cek Sistem Listrik Rumah Bekas Sebelum Menyesal

Urusan Properti Beres, Hati Jadi Tenang! PropNex Solusinya

Proses balik nama listrik adalah salah satu dari sekian banyak administrasi penting setelah transaksi jual beli properti. Memastikan semua proses dari awal hingga akhir berjalan lancar adalah kunci ketenangan pikiran.

Tampilan aplikasi PropNex+ di layar smartphone, dengan tagline “Urusan Properti Lebih Mudah!” dan menu fitur pencarian properti, proyek hot, serta penawaran terbaik.

 

Aplikasi PropNex+

Di PropNex, kami tidak hanya membantu Anda menemukan properti impian. Agen profesional kami siap mendampingi Anda melalui seluruh proses pembelian, memastikan kelengkapan dokumen, dan memberikan konsultasi agar urusan legalitas berjalan mulus, yang menjadi syarat utama untuk balik nama listrik dan layanan lainnya.

Miliki properti dengan cara yang cerdas dan aman. Unduh aplikasi PropNex+ sekarang dan temukan partner properti terpercaya Anda!

Berita Terbaru

Contact Person