Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasannya

18 July 2025 14:58

Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasannya

Bagi Anda pemilik tanah di Indonesia, ada kabar penting yang wajib Anda ketahui: pemerintah punya hak untuk mengambil alih tanah yang ditelantarkan! Kebijakan ini bertujuan agar setiap jengkal tanah di Indonesia bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan negara. Jadi, jangan biarkan tanah Anda kosong tanpa aktivitas, karena risikonya besar.

Apa Itu Tanah Terlantar Menurut Pemerintah?

Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar secara jelas mendefinisikan tanah telantar. Menurut peraturan ini, tanah telantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa identifikasi tanah telantar dimulai dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan. Tanah yang menjadi objek peraturan ini adalah tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada aktivitas, bangunan, pagar, maupun kebun.

Jenis Tanah Apa Saja yang Berisiko Diambil Negara?

Jangan salah, tidak hanya tanah tanpa sertifikat. Berbagai jenis hak atas tanah bisa masuk kategori telantar, antara lain:

  1. Tanah Hak Milik (SHM)
  2. Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Hak Guna Usaha (HGU)
  4. Hak Pakai
  5. Hak Pengelolaan (HPL)
  6. Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah

Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis Hak Pengelolaan (HPL), yaitu tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.

Jika sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil alih oleh negara, lahan tersebut akan menjadi Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Mengapa Pemerintah Mengambil Tanah Terlantar?

Alasan utama dibalik kebijakan ini adalah menjaga fungsi sosial tanah. Setiap pemilik tanah memiliki kewajiban untuk memastikan tanahnya produktif dan tidak dibiarkan menganggur.

Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menegaskan kewajiban pemilik tanah dalam memanfaatkan lahannya, serta membantu pemilik terhindar dari masalah sengketa atau perampasan tanah akibat dibiarkan kosong.

Cara Agar Tanah Anda Tidak Diambil Negara

Kabar baiknya, ada cara mudah agar tanah Anda tidak ditetapkan sebagai tanah telantar, bahkan jika Anda belum berencana membangun sesuatu di atasnya:

  • Manfaatkan Tanah: Usahakan tanah Anda, meskipun dengan cara sederhana.
  • Bangun Pagar: Minimal buat pagar di sekeliling tanah Anda, meskipun hanya dari bambu. Ini menunjukkan bahwa tanah tersebut ada pemiliknya.
  • Bersihkan Lahan: Rutin membersihkan lahan dari semak belukar atau sampah. Ini memberikan kesan terawat.
  • Tanam Bibit: Menanam beberapa bibit tanaman atau pohon kecil juga bisa menjadi bukti pemanfaatan.

Penting untuk diketahui, jika Anda memiliki bangunan di atas tanah, meskipun tidak dihuni atau terbengkalai, tanah tersebut tidak akan masuk kategori tanah telantar. Peraturan ini menyasar tanah kosong tanpa aktivitas.

Prosedur Penertiban Tanah Terlantar dan Cara Memprotesnya

Pemerintah tidak serta-merta langsung mengambil alih tanah. Ada serangkaian tahapan sebelum tanah ditetapkan sebagai telantar:

  1. Inventarisasi dan Identifikasi: BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi, lalu mengirim surat kepada pemilik untuk menanyakan pemanfaatan tanah.
  2. Peringatan: Pemilik akan diberikan peringatan hingga tiga kali untuk segera mengusahakan tanahnya. Anda bisa mengajukan protes atau memberikan penjelasan pada tahap ini.
  3. Penetapan Tanah Terlantar: Jika tidak ada tindakan dari pemilik, tanah akan ditetapkan sebagai tanah telantar.

Baca Juga: Pahami Tata Cara Jual Beli Tanah yang Bersertifikat

Jika tanah Anda terlanjur ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara, jangan panik. Anda masih memiliki hak untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) guna memohon pembatalan Surat Keputusan tersebut. Namun, proses ini tentu memerlukan waktu, tenaga, dan pemahaman hukum yang mendalam.

Agar hal serupa tidak terjadi, penting bagi pemilik tanah untuk terus memantau, memanfaatkan, dan mengelola aset dengan baik. Jangan biarkan aset Anda terbengkalai begitu saja.

Ilustrasi promosi investasi tanah bersama PropNex Indonesia. Latar belakang berupa padang rumput hijau dengan langit biru, daun dan burung beterbangan. Teks utama berbunyi "Investasi Tanah, Lebih praktis dengan PropNex+", disertai logo PropNex dan ikon media sosial serta website PropNex di bagian bawah.

Aplikasi PropNex+

Butuh panduan dan solusi dalam mengelola atau menjual tanah Anda? Hubungi agen PropNex Indonesia sekarang di aplikasi PropNex+ dapatkan strategi properti terbaik sesuai kebutuhan Anda.

 

Berita Terbaru

Contact Person