PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
24 September 2025 15:41
3 Menit

Syarat dan Biaya Daftar SHM Perorangan Terbaru 2025


Sebagai dokumen legal terkuat, Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah sekaligus memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan. Selain dimiliki oleh badan perseroan atau kelompok, setiap individu yang mempunyai tanah maupun bangunan sebaiknya memiliki dokumen legal ini.

Hanya saja, tidak semua orang memahami syarat dan prosedur membuat SHM. Padahal, informasi lengkap tersebut sudah tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Aplokasi Sentuh Tanahku milik kementerian ATR/BPN

Aplikasi Sentuh Tanahku (google.com)

Adapun berikut syarat, dan biaya membuat SHM perorangan melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Syarat Mendaftar SHM Perorangan

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa apabila pengurusan SHM dikuasakan kepada pihak lain.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta identitas kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli tanah yang akan diajukan.
  5. Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli, atau kuasanya jika ada.
  6. Izin pemindahan hak, bila sertifikat mencantumkan syarat persetujuan instansi terkait.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  8. Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Tak hanya dokumen, berikut beberapa keterangan tambahan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Identitas diri dari pemohon,
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan dimohon,
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan
  • Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.

Biaya Pendaftaran SHM

Biaya pengurusan SHM ditentukan berdasarkan jumlah bidang dan luas tanah yang didaftarkan.

Berikut contoh simulasi biaya untuk tanah 100 m² non-pertanian di Provinsi Jawa Timur:

  • Pengukuran: Rp120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp354.000
  • Pendaftaran: Rp50.000

Adapun total biaya pendaftaran SHM berdasarkan simulasi tersebut adalah Rp524.000.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik vs Sertifikat Konvensional: Apa Saja Perbedaannya?

Butuh Bantuan Urus Sertifikat atau Properti?

Tampilan aplikasi PropNex+ di layar smartphone, dengan tagline “Urusan Properti Lebih Mudah!” dan menu fitur pencarian properti, proyek hot, serta penawaran terbaik.

Aplikasi PropNex+

Proses pengurusan SHM memang membutuhkan ketelitian. Untuk memastikan semua dokumen lengkap dan transaksi properti berjalan aman, percayakan pada PropNex Indonesia.

Bersama PropNex, Anda tidak hanya mendapatkan layanan agen properti terpercaya, tetapi juga pendampingan profesional dalam urusan legalitas dan transaksi properti.

Unduh aplikasi PropNex+ sekarang untuk terhubung dengan agen properti terpercaya

Berita Terbaru

Contact Person