PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
24 September 2025 11:29
3 Menit

Sertifikat Elektronik vs Sertifikat Konvensional: Apa Saja Perbedaannya?


Di era transformasi digital saat ini, banyak layanan mulai beralih ke sistem online, termasuk penggunaan sertifikat tanah elektronik. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 

Ilustrasi Sertifikat Taah Elektronik

Ilustrasi Sertifikat Elektronik (atr.bpn.go.id)

Meski begitu, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Bedanya Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional

Dikutip dari infografis yang dipublikasi dalam laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dengan konvensional (analog);

1. Kode dokumen 

Sertifikat tanah elektronik: Dokumen ini memanfaatkan hashcode. Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem. 

Sertifikat tanah analog: Dokumen ini menggunakan kode blanko. Nomor seri unik gabungan huruf dan angka. 

2. QR Code 

Sertifikat tanah elektronik: Dokumen terbaru ini menggunakan QR Code berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. 

Sertifikat tanah analog: Dokumen ini tidak menggunakan QR Code. 

3. Nomor identitas 

Sertifikat tanah elektronik: Sertifikat satu ini menggunakan single identity. Hanya menggunakan satu nomor yakni, Nomor Identifikasi Bidang (NIB)

Sertifikat tanah analog: Dokumen ini menggunakan banyak nomor. Yaitu Nomor Hak, Nomor Surat ukur, Nomor Identifikasi Bidang, serta Nomor Peta Bidang. 

4. Ketentuan, kewajiban, dan larangan 

Sertifikat tanah elektronik: Sertifikat ini menyatakan aspek right, restriction, dan responsibility. Ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan. 

Sertifikat tanah analog: Dokumen ini dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing. 

5. Tanda tangan 

Sertifikat tanah elektronik: Sesuai dengan namanya, dokumen ini menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga tidak dapat dipalsukan. 

Sertifikat tanah analog: Dokumen ini menggunakan tanda tangan manual, sehingga rawan dipalsukan. 

6. Bentuk dokumen 

Sertifikat tanah elektronik: Dokumen ini sesuai dengan namanya maka bentuk dokumennya elektronik. Informasi yang diberikan padat dan ringkas. 

Sertifikat tanah analog: Dokumen ini masih berbasis kertas. Berupa blanko isian berlembar-lembar.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik 

Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan. 

Tak hanya itu, sertifikat tanah analog juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan pertanahan lainnya.

Baca Juga: Apa Itu SHM? Ini Penjelasannya

Pilih Partner Properti yang Mengerti Masa Depan

Tampilan aplikasi PropNex+ di layar smartphone, dengan tagline “Urusan Properti Lebih Mudah!” dan menu fitur pencarian properti, proyek hot, serta penawaran terbaik.

Aplikasi PropNex+

Transformasi digital di dunia properti menuntut keahlian yang selalu ter-update. Agen PropNex tidak hanya ahli dalam negosiasi harga, tetapi juga memahami seluk-beluk legalitas terbaru, termasuk implementasi sertifikat tanah elektronik.

Pastikan investasi properti Anda ditangani oleh profesional yang mengerti masa depan. Pilih partner properti yang tepat, yuk unduh aplikasi PropNex+ dan konsultasikan rencana investasi properti Anda dengan agen terpercaya!

Berita Terbaru

Contact Person