Masa Berlaku HGB Habis, Apa Status Tanahnya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi pemilik properti di Surabaya, memahami perbedaan legalitas sertifikat adalah hal krusial. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku selamanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki batas waktu yang jelas. HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apa yang terjadi jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang? Apakah hak atas tanah tersebut otomatis hilang? Mari kita bedah aturannya.
Jangka Waktu HGB Sesuai Peraturan Terbaru
Regulasi utama yang kini berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menurut PP ini, HGB di atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (HPL) memiliki siklus sebagai berikut:
- Diberikan: Jangka waktu paling lama 30 tahun.
- Diperpanjang: Jangka waktu paling lama 20 tahun.
- Diperbarui: Jangka waktu paling lama 30 tahun.
Secara total, HGB dapat dipertahankan oleh pemegang hak yang sama hingga 80 tahun, selama proses perpanjangan dan pembaruan dilakukan tepat waktu.
Status Tanah Setelah Masa Berlaku HGB Habis
Jika jangka waktu HGB telah selesai dan tidak ada perpanjangan atau pembaruan yang diajukan, maka status HGB tersebut hapus.
Menurut PP No. 18 Tahun 2021, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Tanah Negara) atau tanah Hak Pengelolaan (HPL). Artinya, pemegang hak kehilangan haknya atas tanah dan bangunan di atasnya karena hak dasarnya telah berakhir.
10 Penyebab Hapusnya HGB
Selain karena jangka waktunya berakhir, HGB dapat hapus karena berbagai alasan lain. Berdasarkan Pasal 46 PP Nomor 18 Tahun 2021, berikut adalah 10 penyebab hapusnya HGB:
- Berakhirnya jangka waktu (pemberian, perpanjangan, atau pembaruan).
- Dibatalkan oleh Menteri sebelum waktunya berakhir karena pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, melanggar larangan, atau terdapat cacat administrasi.
- Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain (misalnya ditingkatkan menjadi SHM).
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak.
- Dilepaskan untuk kepentingan umum.
- Dicabut berdasarkan Undang-Undang.
- Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar.
- Ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
- Berakhirnya perjanjian pemberian hak (khusus HGB di atas Hak Milik atau HPL).
- Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak (misalnya bukan lagi WNI atau badan hukum Indonesia).
Baca Juga: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Pahami Arti, Kekuatan Hukum, dan Cara Upgradenya ke SHM di 2025
Jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat, ia wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, hak tanah tersebut akan dihapus oleh hukum.


