Perbedaan SHM Sarusun dan SKBG: Panduan Kepemilikan Rusun
Bagi Anda yang berencana membeli apartemen atau tinggal di rumah susun, memahami jenis sertifikat kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Berbeda dengan rumah tapak, kepemilikan unit di rumah susun memiliki aturan tersendiri. Dalam regulasi rumah susun di Indonesia, terdapat dua jenis bukti kepemilikan yang berlaku, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun)
Keduanya sama-sama menjadi bukti kepemilikan unit, namun memiliki perbedaan signifikan terkait status tanah, penerima, penerbit, hingga jangka waktu kepemilikan. Berikut penjelasannya.
1. Perbedaan Status Tanah
SHM Sarusun diberikan untuk unit yang dibangun di atas tanah dengan status:
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai di atas tanah negara
- HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL)
Sementara itu, SKBG Sarusun digunakan untuk rusun yang berdiri di atas:
- Barang Milik Negara (BMN)
- Barang Milik Daerah (BMD)
- Tanah wakaf dan status penggunaannya melalui mekanisme sewa.
Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada hak atas tanah, di mana SHM Sarusun memiliki kekuatan hak milik, sedangkan SKBG Sarusun hanya memberi hak atas bangunan.
2. Perbedaan Penerima
- SHM Sarusun
Diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membeli unit apartemen secara komersial.
- SKBG Sarusun
Dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di rusun terjangkau.
3. Perbedaan Penerbit Sertifikat
- SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota.
- SKBG Sarusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani bangunan gedung.
4. Perbedaan Dokumen Pendukung
SHM Sarusun terdiri atas:
- Salinan buku tanah & surat ukur hak tanah bersama
- Denah lantai yang menunjukkan unit
- Pertelaan bagian hak atas komponen bersama
SKBG Sarusun terdiri atas:
- Salinan buku bangunan gedung
- Perjanjian sewa tanah
- Denah unit
- Pertelaan bagian atas bagian bersama
5. Perbedaan Jangka Waktu Kepemilikan
SHM Sarusun
Mengikuti masa berlaku hak atas tanahnya:
- Pada tanah HGB atau HPL → maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
- Pada tanah Hak Pakai → maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
- Pada Hak Pakai tertentu bisa tidak dibatasi waktu, selama tanah masih digunakan sesuai peruntukan.
SKBG Sarusun
- Berlaku selama 60 tahun.
- Dapat diperpanjang melalui perpanjangan sewa tanah antara PPPSRS/P3SRS dan pemilik tanah, maksimal 30 tahun bergantung pada kelayakan bangunan (SLF).
Baca Juga: Mengenal SHM Sarusun: Sertifikat Kepemilikan Resmi untuk Hunian di Apartemen
Baca Juga: Mengenal SKBG: Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Rumah Susun
SHM Sarusun dan SKBG Sarusun memiliki fungsi yang sama sebagai bukti kepemilikan unit rusun, namun berbeda dari sisi status tanah, hak yang melekat, kelompok penerima, serta jangka waktu. Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda dapat memilih jenis hunian yang sesuai kebutuhan dan jaminan hukum yang tepat.


