Mengenal SKBG: Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Rumah Susun
Dalam dunia properti modern, terutama hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun, istilah SKBG atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung semakin sering terdengar. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti hukum kepemilikan atas bangunan, bukan atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.
Apa Itu SKBG?
SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai tanda kepemilikan seseorang terhadap unit bangunan gedung di atas tanah milik negara, tanah pemerintah daerah, atau tanah pihak lain dengan status sewa atau kerja sama.
Berbeda dengan SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) yang meliputi hak atas tanah bersama, SKBG hanya mencakup hak kepemilikan atas fisik bangunannya saja. Artinya, Anda memiliki bangunannya, namun tidak memiliki hak atas tanah di bawahnya.
Dasar Hukum SKBG
Penerbitan dan pengaturan mengenai SKBG diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun
Melalui aturan-aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa SKBG merupakan instrumen legal bagi masyarakat yang menempati bangunan di atas tanah negara atau tanah pihak lain dengan izin yang sah.
Manfaat Memiliki SKBG
Kepemilikan SKBG memberikan sejumlah manfaat bagi penghuni maupun pengembang properti, antara lain:
- Legalitas yang diakui negara, sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum.
- Fleksibilitas investasi, karena SKBG bisa menjadi dasar dalam transaksi jual beli atau sewa bangunan di atas tanah pihak lain.
- Mendukung pembangunan vertikal, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Surabaya dan Jakarta, di mana lahan terbatas.
Proses dan Syarat Penerbitan SKBG
Untuk mendapatkan SKBG, pemohon perlu memenuhi sejumlah dokumen dan tahapan administratif. Beberapa di antaranya meliputi:
- Bukti kepemilikan bangunan atau perjanjian kerja sama penggunaan lahan.
- Persetujuan dari pemilik tanah (apabila bukan milik sendiri).
- Bukti IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Pemeriksaan lapangan dan verifikasi oleh instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan.
Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah akan menerbitkan SKBG atas nama pemilik bangunan dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan penggunaan lahan.
Perbedaan SKBG dan SHM Sarusun
Banyak orang sering kali menyamakan SKBG dengan SHM Sarusun, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar:
|
Aspek |
SKBG |
SHM Sarusun |
|
Hak atas tanah |
Tidak memiliki hak atas tanah, hanya bangunan |
Mencakup hak atas tanah bersama |
|
Kepemilikan |
Terbatas pada jangka waktu penggunaan tanah |
Hak milik penuh dan turun-temurun |
|
Cocok untuk |
Rumah susun di atas tanah negara atau kerja sama |
Rumah susun di atas tanah hak milik atau HGB |
Dengan memahami perbedaan ini, calon pembeli atau investor bisa menentukan jenis hunian yang paling sesuai dengan tujuan kepemilikan dan jangka panjangnya.
Baca Juga: Mengenal SHM Sarusun: Sertifikat Kepemilikan Resmi untuk Hunian di Apartemen

Apilkasi PropNex+
Jika Anda sedang mencari properti vertikal di Surabaya atau kota besar lainnya, PropNex Indonesia siap membantu. Kami menghadirkan pilihan apartemen dan rumah susun berkualitas dengan legalitas terjamin, serta panduan lengkap mengenai SKBG dan sertifikasi lainnya.
Konsultasikan properti impian Anda dengan unduh aplikasi PropNex+ dan temukan hunian legal yang sesuai kebutuhan Anda!


