Mengenal SHM Sarusun: Sertifikat Kepemilikan Resmi untuk Hunian di Apartemen
Bagi Anda yang tinggal di apartemen atau berencana membeli hunian vertikal, istilah SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas apa itu SHM Sarusun, apa bedanya dengan sertifikat tanah biasa, dan bagaimana status hukumnya.
Padahal, memahami jenis sertifikat ini sangat penting agar Anda mengetahui bentuk kepemilikan hukum yang sah atas unit apartemen yang Anda miliki.
Apa Itu SHM Sarusun?

Ilustrasi SHM Sarusun (rukamen.com)
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Artinya, SHM Sarusun menunjukkan bahwa Anda memiliki unit hunian secara penuh, sekaligus memiliki hak bersama atas bagian tanah, bangunan, dan fasilitas umum di lingkungan rumah susun tersebut seperti koridor, taman, tempat parkir, dan sebagainya.
Komponen dalam SHM Sarusun
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun tidak hanya mencantumkan data pemilik dan lokasi unit. Ada beberapa unsur penting yang termasuk di dalamnya:
- Data unit hunian
Menunjukkan identitas bangunan, nomor unit, dan luas satuan rumah susun yang dimiliki.
- Nilai perbandingan proporsional (NPP)
Menunjukkan porsi kepemilikan atas bagian bersama dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan luas dan nilai unit.
- Hak atas tanah
Menyebutkan status tanah tempat bangunan berdiri, bisa berupa Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai.
- Bagian bersama
Meliputi fasilitas umum seperti tangga, lift, taman, saluran air, dan area bersama lainnya.
Perbedaan SHM Sarusun dan SHM Tanah
Meskipun sama-sama disebut “Sertifikat Hak Milik”, SHM Sarusun berbeda dengan SHM tanah biasa.
Berikut perbedaannya secara sederhana:
|
Aspek |
SHM Tanah |
SHM Sarusun |
|
Obyek |
Bidang tanah utuh |
Unit rumah susun (apartemen) |
|
Kepemilikan |
Milik penuh atas tanah dan bangunan |
Milik atas satuan unit dan hak bersama atas tanah & fasilitas |
|
Bentuk fisik |
Rumah tapak atau lahan |
Hunian vertikal / apartemen |
|
Dokumen |
Sertifikat tanah per bidang |
Sertifikat satuan rumah susun dengan NPP |
Dengan kata lain, SHM Sarusun memberikan hak kepemilikan yang sah atas unit apartemen, bukan tanah di bawahnya secara individual.
Keuntungan Memiliki SHM Sarusun
- Kepemilikan penuh dan sah secara hukum
Anda memiliki hak milik atas unit hunian, yang diakui oleh negara dan dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau diagunkan.
- Hak atas fasilitas dan tanah bersama
Pemilik SHM Sarusun memiliki porsi kepemilikan atas fasilitas bersama seperti taman, parkir, hingga area publik di lingkungan rusun.
- Nilai investasi tinggi
Sertifikat kepemilikan resmi memberikan keamanan hukum, yang meningkatkan kepercayaan calon pembeli dan nilai jual properti.
- Bisa menjadi agunan bank
Dengan status kepemilikan yang kuat, SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan untuk kebutuhan pembiayaan atau kredit.
SHM Sarusun merupakan bukti kepemilikan sah dan kuat secara hukum atas unit rumah susun atau apartemen. Sertifikat ini tidak hanya menunjukkan kepemilikan unit, tetapi juga porsi hak atas tanah dan fasilitas bersama di lingkungan hunian tersebut.
Memiliki SHM Sarusun berarti Anda tidak hanya membeli hunian vertikal, tetapi juga keamanan hukum dan nilai investasi jangka panjang.
Baca Juga: Apa Itu SHM? Ini Penjelasannya
Ingin tahu lebih lanjut tentang status kepemilikan properti atau mencari apartemen dengan legalitas lengkap? Temukan hunian tepercaya bersama PropNex Indonesia.

Aplikasi PropNex+
Unduh aplikasi PropNex+ sekarang dan temukan unit dengan sertifikat SHM Sarusun yang aman, legal, dan siap huni!


