Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat HGU: Biaya, Syarat, dan Masa Berlakunya
Legalitas tanah merupakan fondasi utama dalam menjalankan usaha berbasis agraria. Isu ini kembali hangat diperbincangkan setelah Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, menyoroti adanya ratusan perusahaan sawit yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU adalah hak wajib untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, baik untuk pertanian, perikanan, maupun peternakan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa tanah HGU tidak boleh diterlantarkan.
"Tanah dengan HGU tidak boleh dibiarkan telantar selama dua tahun karena akan diambil negara," tegasnya saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan.
Bagi Anda yang berencana mengurus HGU, berikut adalah panduan lengkap mengenai biaya, syarat, dan masa berlakunya.
Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat HGU Perorangan
Banyak yang mengira mengurus sertifikat tanah itu mahal. Padahal, jika diurus sendiri sesuai prosedur, biayanya cukup terjangkau. Biaya ini dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Sebagai gambaran, berikut simulasi biaya pendaftaran HGU perseorangan untuk lahan seluas 100 meter persegi (jenis non-pertanian) di Jawa Barat:
- Biaya Pengukuran: Rp 120.000
- Biaya Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
- Biaya Pendaftaran: Rp 50.000
Total Estimasi Biaya: Rp 524.000
Catatan: Biaya dapat berubah tergantung luas lahan dan lokasi (zona nilai tanah).
Syarat Dokumen Pendaftaran HGU Perorangan
Untuk memproses HGU, pemohon wajib melengkapi dokumen administratif. Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, menyarankan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play guna memantau proses layanan pertanahan.
Berikut berkas yang harus disiapkan:
- Formulir Permohonan: Sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Identitas Diri: Fotokopi KTP dan KK pemohon (dicocokkan dengan asli oleh petugas).
- Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan (sertakan KTP penerima kuasa).
- Sertifikat Asli: Dokumen tanah yang sah.
- Bukti Pajak: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (dicocokkan dengan asli).
- Bukti Pembayaran: Bukti setor BPHTB (SSB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Surat Pernyataan:
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Data luas, letak, dan penggunaan tanah.
- Izin Pemindahan Hak: Diperlukan jika di dalam sertifikat tercantum syarat izin dari instansi berwenang untuk memindahtangankan hak.
Waktu Penyelesaian: Sesuai standar operasional, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat HGU adalah 18 hari kerja.
Masa Berlaku HGU
HGU memiliki batas waktu. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 1.
Tanah HGU (meliputi tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan) diberikan dengan durasi sebagai berikut:
- Jangka Waktu Awal: Paling lama 35 tahun.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
- Pembaruan: Dapat diperbarui kembali paling lama 35 tahun.
Jika ditotal, sebuah lahan dapat dikelola dengan status HGU hingga 95 tahun, asalkan memenuhi syarat perpanjangan dan tanah digunakan sesuai fungsinya (tidak telantar).
Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Memiliki Sertifikat HGU bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga mengamankan aset usaha Anda dari sengketa dan risiko pengambilalihan oleh negara. Pastikan Anda mengurusnya dengan prosedur yang benar dan transparan.


