Heboh Ratusan Perusahaan Sawit Tanpa HGU: Simak Aturan Lengkap Masa Berlaku dan Syarat Perpanjangannya
Isu legalitas lahan perkebunan kembali mencuat. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti temuan mengejutkan mengenai ratusan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang lengkap.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) ternyata belum mengantongi sertifikat HGU.
"Kami menemukan di Jambi, Riau, Lampung, dan beberapa provinsi lainnya ada ratusan perusahaan yang sudah mengelola kekayaan negara ratusan ribu hektare, tetapi tidak memiliki HGU," tegas Khozin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan aset negara. Lantas, seberapa penting sebenarnya sertifikat HGU bagi sebuah usaha perkebunan dan bagaimana aturan mainnya di mata hukum?
Apa Itu Hak Guna Usaha (HGU)?
Bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti atau investasi agraris, memahami HGU adalah hal wajib.
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara untuk keperluan usaha tertentu, seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku selamanya, HGU memiliki batas waktu tertentu karena tanah tersebut statusnya adalah tanah negara yang "dipinjamkan" untuk dikelola.
Aturan Masa Berlaku HGU
Pemerintah telah mengatur ketentuan HGU secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) peraturan tersebut, berikut adalah skema durasi masa berlaku HGU:
- Jangka Waktu Awal: Diberikan paling lama 35 tahun.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
- Pembaruan: Setelah masa perpanjangan habis, hak dapat diperbarui lagi untuk 35 tahun.
Jika dijumlahkan, sebuah perusahaan dapat mengelola lahan dengan status HGU hingga maksimal 95 tahun, dengan catatan selalu memenuhi syarat perpanjangan dan pembaruan.
Jika masa berlaku HGU berakhir dan perusahaan tidak melakukan perpanjangan atau pembaruan, maka tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan (HPL) (Sesuai Pasal 22 ayat 2).
Syarat dan Prosedur Perpanjangan HGU
Perusahaan tidak bisa sembarangan memperpanjang HGU. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi agar negara tidak dirugikan.
Kapan Harus Mengajukan?
- Perpanjangan: Diajukan sebelum masa berlaku habis (biasanya setelah tanaman dinilai produktif/efektif).
- Pembaruan: Dapat diajukan paling lambat 2 tahun setelah masa HGU berakhir (Pasal 26 ayat 2).
Syarat Wajib:
Agar permohonan disetujui, pemegang hak wajib memastikan:
- Tanah masih dimanfaatkan dan diusahakan sesuai dengan fungsinya (tidak telantar).
- Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum sebagai subjek HGU.
- Kondisi tanah masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Tanah tidak dipergunakan untuk kepentingan umum.
- Seluruh syarat administratif pemberian hak sebelumnya telah dipenuhi.
Kasus ratusan perusahaan sawit tanpa HGU yang diungkap DPR menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi pertanahan adalah fondasi utama dalam bisnis properti dan perkebunan. Tanpa sertifikat yang sah, risiko sengketa dan pencabutan izin akan selalu mengintai.
Legalitas tanah adalah nyawa dari sebuah investasi properti, baik itu skala perkebunan besar maupun hunian pribadi. Kasus sawit tanpa HGU ini mengajarkan kita untuk selalu teliti memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.
Baca Juga: Hak Pakai 2025: Jangka Waktu, Syarat, Biaya & Cara Perpanjangan
Cari Properti dengan Legalitas Terjamin? Cek di PropNex+ Aja!
Jangan sampai investasi Anda bermasalah di kemudian hari karena urusan surat-menyurat yang tidak jelas. Pastikan Anda membeli properti yang clean and clear.

Aplikasi PropNex+
Di PropNex+, setiap listing properti telah melalui kurasi ketat oleh agen profesional. Temukan ribuan pilihan rumah, tanah, dan apartemen dengan status hukum yang jelas dan transparan.
Download aplikasi PropNex+ dan Konsultasi dengan Agen Kami Sekarang!


