Kebijakan Komisi

PropNex Indonesia menerapkan kebijakan komisi yang transparan dan fleksibel bagi setiap agen yang menangani properti, mulai dari proses awal hingga transaksi selesai. Setiap agen yang terlibat dalam penjualan atau pembelian properti akan menerima komisi sesuai dengan kontribusi mereka dalam keseluruhan proses. Kebijakan ini memungkinkan agen mendapatkan pengakuan yang adil atas usaha mereka dalam setiap transaksi.

Dalam situasi tertentu, sebagian komisi dapat diberikan kepada pihak-pihak lain berdasarkan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara penjual dan pembeli. MoU ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam distribusi komisi sesuai dengan kebutuhan transaksi, memberikan ruang bagi agen untuk menyesuaikan kesepakatan demi kelancaran proses.

Salah satu keunggulan PropNex Indonesia adalah tidak adanya batasan pada besaran komisi yang dapat diperoleh oleh agen. Jumlah komisi ditentukan sepenuhnya oleh kemampuan agen dalam negosiasi dengan klien. Hal ini memberi kesempatan bagi agen untuk memaksimalkan pendapatan mereka berdasarkan hasil kerja keras dan kemampuan dalam menangani klien.

Komisi di PropNex Indonesia

Komisi yang didapatkan oleh agen merupakan nilai komisi yang ditentukan pada awal transaksi. Untuk perhitungan Gross Commission, nilai komisi dikurangi 10% yang dialokasikan untuk royalti dan MTF (Management Transaction Fee) yang disetorkan kepada PropNex HQ di Singapura. Gross Commission kemudian dibagi menjadi dua kategori:

  • Receivable: Bagian dari komisi yang belum dibayarkan oleh klien.
  • Received: Komisi yang telah dibayarkan oleh klien.

Jenjang Komisi & Lock Commission

PropNex Indonesia menawarkan keunggulan melalui sistem jenjang komisi yang terdiri dari empat tingkat, dengan rentang komisi antara 50% hingga 80%. Yang membedakan PropNex dari kompetitor adalah kemampuan agen untuk mengakumulasi Received Gross Commission secara terus menerus sejak bergabung, tanpa batasan waktu.

Keunggulan ini memberikan kesempatan bagi agen untuk meningkatkan persentase komisi mereka berdasarkan performa dan akumulasi dari tahun ke tahun. Berbeda dengan kompetitor yang umumnya mengatur komisi berdasarkan target tahunan atau periode tertentu, di PropNex, agen dapat mengunci jenjang komisi yang lebih tinggi seiring dengan peningkatan akumulasi gross commission yang diterima.

Komisi Affiliate / Overriding Fee

PropNex Indonesia memberikan keunggulan melalui sistem komisi affiliate atau Overriding Fee yang dirancang dengan aturan yang jelas dan transparan, berbeda dengan kompetitor yang sering kali tidak memiliki kejelasan dalam pembagian komisi affiliate. Agen yang menjabat sebagai Team Manager (TM) atau Team Leader (TL) berhak menerima Overriding Fee untuk setiap komisi yang dibayarkan kepada anggota tim mereka (downline).

Aturan Overriding Fee

  • Jika upper liner (atasan) tidak ada, maka semua Overriding Fee untuk downline akan ditiadakan.
  • Jika upper liner (atasan) tidak ada, maka semua Overriding Fee untuk downline akan ditiadakan.
  • Jika upper liner resign atau diberhentikan, maka Overriding Fee untuk downline juga akan ditiadakan.
  • Jika agen pemilik transaksi berpindah tim, upper liner sebelum perpindahan berhak mendapatkan Overriding Fee hanya untuk transaksi yang telah terjadi. Untuk transaksi berikutnya, upper liner yang baru berhak menerima Overriding Fee.
  • Jika agen pemilik transaksi resign, upper liner tetap berhak mendapatkan Overriding Fee dari transaksi tersebut.

Persentase dan Target Overriding Fee

  • Team Manager (TM) berhak atas Overriding Fee sebesar 2% hingga 8%, tergantung pada jenjang komisi agen yang melakukan transaksi.
    1. Taget pencairan untuk TM adalah team gross commission mencapai 200JT dalam 12 bulan kebelakang.
    2. Untuk TM baru maka rekrutment yang dicatat dalam database akan menjadi tambahan team gross commission meski dalam 12 bulan kebelakang upper linernya bukan TM saat ini.
    3. Untuk team gross commission akan diakumulasikan dari semua anggota team termasuk TM.
  • Team Leader (TL) berhak atas Overriding Fee sebesar 0.5% hingga 4%, juga tergantung pada jenjang komisi agen yang melakukan transaksi.
    1. Untuk TL tidak ada target pencairan. Namun terdapat target taem gross commission tahunan yaitu 1 Miliar.
    2. Jika TL tidak mendapatkan 50% dari target tahunan, Terdapat denda dengan memberikan dengan kekurangan dari target 1% (Denda Maksimal 10JT).
    3. Untuk team gross commission akan diakumulasikan dari semua anggota team termasuk TL.

Aturan ini menjamin keadilan dan kejelasan dalam pembagian Overriding Fee, sehingga agen dapat bekerja dengan transparansi yang lebih baik dan memaksimalkan potensi komisi mereka.