Ringankan BPHTB Jadi Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah

Editor : team redaksi
Terbit : 21/12/2021

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan pada tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar.

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan komitmen tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. "Beliau sangat concern terhadap program PTSL ini karena berkaitan juga dengan masalah kesejahteraan masyarakat serta kepastian hukum hak atas tanah. Maka dari itu, Presiden mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus bekerja keras agar dapat menyelesaikan setiap target yang diberikan," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/12/2021).

Dia menuturkan permasalahan dalam sertifikasi tanah di Indonesia, terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Terlebih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar BPHTB, maka Kementerian ATR/BPN menyiasatinya dengan membuat kebijakan BPHTB terutang.

"Kebijakan ini berhasil di beberapa daerah, tetapi saya mendapatkan juga banyak dari masyarakat kita, takut memiliki utang dan mereka tidak mau menerima sertipikat yang ada tulisan BPHTB terutang," ucapnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau menghapus pembayaran BPHTB saat pendaftaran pertama. Kebijakan itu dinilai mampu mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia. Dia berharap, kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ringankan BPHTB Jadi Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211219/47/1479217/ringankan-bphtb-upaya-percepatan-sertifikasi-tanah.
Author: Yanita Petriella
Editor : Miftahul Ulum