Pemerintah perpanjang insentif perpajakan Covid19 sampai Desember 2021, ini daftarnya

Editor : team redaksi
Terbit : 22/06/2021

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak corona atau Covid-19. 

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
"Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," tandas Menkeu, dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).

Insentif yang diperpanjang tersebut antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan, diskon pajak korporasi sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku atas PPh final UMKM, membebaskan PPh 22 impor, serta  mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun, PPN properti juga diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.

Lalu, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 %.

Sebelumya dalam PMK 31/2021, diskon PPnBM 0 persen untuk mobil 1.500 cc hanya berlaku pada Maret-Mei 2021, sementara Juni-Agustus 2021 diskon PPnBM berlaku 50 persen, dan September-Desember 2021 berlaku diskon 50 persen.

Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan insentif ini diberikan agar sektor ekonominya bangkit. "Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya.
 

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana | Source: KONTAN.CO.ID