Mafia Tanah Menggurita di Jakarta

Editor : team redaksi
Terbit : 10/05/2021

JAKARTA, KOMPAS — Mafia tanah menggurita di Jakarta. Mereka mengincar rumah mewah dengan pemilik berusia lanjut atau properti yang hendak dijual ahli waris.

Investigasi Kompas mengungkap, mafia tanah di Jakarta melibatkan pemodal, broker, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pegawai di kantor kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sindikat ini biasa menyaru sebagai pembeli dan memalsukan dokumen, antara lain sertifikat tanah, akta-akta terkait jual beli, dan kartu identitas pemilik.

Saat beraksi sebagai pembeli properti, mafia tanah mampu membayar uang muka dalam jumlah besar untuk meyakinkan korbannya agar menyerahkan sertifikat asli. Setelah sertifikat asli diserahkan, para pelaku kemudian memalsukannya. Sertifikat asli akan digunakan pimpinan sindikat sebagai jaminan utang pada koperasi dan bank, digadaikan ke orang lain, hingga diperjualbelikan. Sementara sertifikat palsu diberikan ke pemilik properti.

Secara spesifik, mafia tanah di Jakarta mengincar rumah atau properti bernilai di atas Rp 10 miliar dan berlokasi di Jakarta Selatan lantaran harganya tergolong tinggi.

Setidaknya ada empat kelompok mafia tanah di Jakarta yang saling terkait. Mereka dipimpin oleh DR, AS, SD, dan FK. Dari penelusuran berkas di pengadilan serta berkas penyidikan polisi, ada 13 kasus pidana dan perdata soal pertanahan dari empat kelompok itu.

"Mafia tanah mampu membayar uang muka dalam jumlah besar untuk meyakinkan korbannya agar menyerahkan sertifikat asli. Setelah sertifikat asli diserahkan, para pelaku kemudian memalsukannya"

Keterkaitan antarmafia tanah terlihat dari anggota yang sama pada dua kelompok. Kelompok DR dan AS, misalnya, punya anggota sindikat yang sama, yakni Derus.

Mengubah kepemilikan

Derus berperan memalsukan dokumen, terutama sertifikat tanah. Dia bersama komplotan AS diduga memalsukan sertifikat tanah di Jalan Sekolah Duta, Jakarta Selatan, milik orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dari catatan polisi, komplotan ini mengubah kepemilikan di sertifikat secara ilegal tahun 2019.

Di kasus lain, Derus berperan menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu. Umumnya penukaran sertifikat dilakukan saat pengecekan keaslian sertifikat di BPN. Salah satunya dilakukan Derus saat beraksi dengan AS di rumah Indra, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Saat menyasar sertifikat milik Vannie di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, bersama kelompok DR, Derus berperan sebagai staf notaris yang menerima penyerahan sertifikat asli dari pemilik rumah. Di tangan Derus, sertifikat itu beralih kepemilikan ke DR secara ilegal.

Nama Derus juga tertulis dalam surat tuntutan terhadap notaris palsu berinisial RH (40) atas kasus penipuan dan penggelapan rumah di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Kejahatan ini terjadi tahun 2019. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 April 2021, RH divonis 3 tahun.

Dalam berkas tuntutan RH, Derus disebut sebagai saksi saat penandatanganan akta jual beli (AJB) tanggal 21 Juni 2019. PPAT yang membuat AJB menyebutkan bahwa suami-istri dari pihak penjual, pihak pembeli, serta dua saksi—termasuk Derus—hadir di hadapannya. Padahal, penjual rumah sudah meninggal pada 31 Maret 2016 dan istrinya meninggal 26 Desember 2015. Adapun proses jual-beli rumah dilakukan ahli waris pemilik.

RH juga terjerat sejumlah kasus lain. Ia umumnya berperan sebagai notaris palsu atau staf notaris palsu. Berbekal pengalaman bekerja di kantor notaris tahun 2008, RH terlibat mengeluarkan akta terkait jual-beli rumah. Ketika bersama AS di kasus penipuan jual-beli rumah milik Indra di Jalan Brawijaya tahun 2019, RH menjadi notaris palsu yang berkantor di Tebet. RH menerima penyerahan sertifikat asli rumah Brawijaya dari pemiliknya.

Dalam kasus rumah Melawai, RH menandatangani bukti penerimaan sertifikat tanah dari kantor notaris. Sertifikat tanah itu seharusnya dicek keasliannya di kantor BPN. Akan tetapi, di tangan RH, sertifikat itu justru beralih kepemilikan.

Peran broker jual-beli properti juga penting bagi mafia tanah. Kasus rumah di Jalan Brawijaya yang menjerat AS menyebutkan ada peran broker berinisial LM dalam mencarikan pembeli rumah yang sertifikatnya sudah dipalsukan.

Nama LM kembali muncul di kasus yang diduga dilakukan kelompok FK yang menyasar rumah milik orangtua Dino Patti Djalal di Executive Paradise tahun 2020. LM menjadi broker yang berperan aktif menyiapkan segala kebutuhan untuk balik nama sertifikat.

Keterlibatan notaris/PPAT dalam jaringan mafia tanah juga terjadi pada kasus manipulasi kepemilikan rumah milik Tono Amboro di Jalan Ciledug Raya oleh DR pada 2017. DR memanfaatkan jasa notaris/PPAT yang bisa membuat peralihan kepemilikan berlangsung singkat. Rumah seharga Rp 25 miliar itu beralih tangan secara ilegal, kurang dari satu bulan.

DR dan notaris berinisial NYZ juga diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat senilai Rp 2 miliar. Penggugat berinisial IS juga diputuskan sebagai pemilik sah tanah di Jalan Soepomo. Amar putusan tertanggal 24 September 2019 itu juga membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 10 Oktober 2018 yang dibuat notaris NYZ karena dibuat dengan niat jahat dan cara melanggar hukum. IS juga memidanakan DR, tetapi prosesnya masih berjalan.

"Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto, mengakui ada keterlibatan pegawai BPN dalam operasi mafia tanah. Ia pun tidak memungkiri, salah satunya terjadi dalam proses balik nama"

Dari penelusuran sejumlah berkas perkara, DR disebut sebagai sosok yang aktif dan mengoordinasi seluruh tahapan kejahatan. Sebagian besar kasus terjadi tahun 2017-2019. Sampai April 2021, DR masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pemalsuan sertifikat

Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan, DR dan AS adalah mafia tanah karena kejahatan mereka dikerjakan dua orang atau lebih dengan memalsukan dokumen, mulai dari identitas untuk para figur, akta-akta palsu, hingga sertifikat palsu.

Junior Gregorius, kuasa hukum DR, membenarkan bahwa kliennya berulang kali memanipulasi kepemilikan tanah. ”Saya sendiri meyakini dia memang mafia. Pertama, kasusnya bukan baru itu,” katanya.

Selain notaris/PPAT, mafia tanah juga melibatkan pegawai pemerintahan. Jejaring AS, misalnya, melibatkan DO, mantan pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, ketika menyasar rumah Indra di Jalan Brawijaya. DO membuatkan KTP palsu dengan nama Indra dan istrinya, Nadine. KTP palsu ini dipakai figur palsu pemeran Indra dan Nadine saat proses jual beli.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pamulang Rony Alamsyah membenarkan bahwa DO pernah bekerja sebagai pegawai honorer sejak 2012, tetapi telah dipecat pada 2019.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto, mengakui ada keterlibatan pegawai BPN dalam operasi mafia tanah. Ia pun tidak memungkiri, salah satunya terjadi dalam proses balik nama. ”Ada, ada (keterlibatan). (Pernah) Irjen turun memeriksa, kemudian (yang terbukti terlibat) dihukum mulai dari yang paling ringan sampai pemberhentian, itu ada,” katanya.

Agus membenarkan, celah lain yang memungkinkan keterlibatan pegawai BPN adalah pemalsuan sertifikat. ”Bisa (saja) ada kerja sama, mengambil blangko dari dalam,” katanya.

 

Oleh BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/KURNIA YUNITA RAHAYU/AGNES RITA SULISTYAWATY
7 Mei 202104:00 WIB·