7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19

Editor : team redaksi
Terbit : 07/04/2021

JAKARTA - Sektor properti salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab, daya beli masyarakat yang lesu memengaruhi sektor properti.

Namun, pemerintah bersama stakeholder terkait mempunyai jurus agar sektor properti tetap gacor selama Covid-19. Kebijakan terbaru di sektor properti adalah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%.

Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Jauh sebelum itu, ada 7 daftar kebijakan di sektor properti selama pandemi Covid-19. Berikut ulasannya seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa (23/2/2021)

1. Penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya.

2. Pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

3. Penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%

4. Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar.

5. Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja

6. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

7. Insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)