JAKARTA - Sektor properti salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab, daya beli masyarakat yang lesu memengaruhi sektor properti.
Namun, pemerintah bersama stakeholder terkait mempunyai jurus agar sektor properti tetap gacor selama Covid-19. Kebijakan terbaru di sektor properti adalah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%.
Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Jauh sebelum itu, ada 7 daftar kebijakan di sektor properti selama pandemi Covid-19. Berikut ulasannya seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa (23/2/2021)
1. Penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya.
2. Pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.
3. Penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%
4. Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar.
5. Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja
6. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.
7. Insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)