PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
23 October 2025 15:18
3 Menit

Apa Itu PTSL? Program Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN


Memiliki sertifikat tanah, terutama Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah hal yang krusial. Ini merupakan bukti hukum terkuat yang memastikan kepemilikan tanah Anda tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain dan memberikan rasa aman atas aset berharga Anda.

Kabar baiknya, bagi Anda yang belum memiliki sertifikat, pemerintah menyediakan program bikin sertifikat tanah gratis bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini adalah kesempatan emas untuk mengamankan aset Anda.

Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/10/2025), program strategis nasional ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan ditargetkan akan terus berlangsung hingga rampung pada tahun 2025. Waktu Anda semakin terbatas untuk memanfaatkannya.

Apa Itu PTSL?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 2018, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Berbeda dengan pengurusan sertifikat biasa yang bersifat sporadis (mandiri), program PTSL ini "menyisir" seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu cakupan wilayah desa atau kelurahan. Tujuannya untuk memetakan dan mendaftarkan semua bidang tanah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Syarat Dokumen Wajib untuk Daftar PTSL

Melansir dari laman resmi ppid.tegalkab.go.id, berikut ini dokumen-dokumen penting yang patut dipersiapkan:

  1. Data Diri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  2. Bukti Kepemilikan Tanah: Siapkan surat tanah asli. Ini bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, surat waris, atau bukti kepemilikan adat lainnya.
  3. Tanda Batas Tanah: Tanda batas atau patok tanah Anda harus sudah terpasang dan disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan langsung (tetangga sebelah).
  4. Surat Permohonan: Anda perlu mengisi surat permohonan atau formulir pengajuan sebagai peserta PTSL yang biasanya disediakan di kantor desa/kelurahan.
  5. Bukti Pembayaran Pajak: Lampirkan bukti setor BPHTB dan PPh. Namun, ada pengecualian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang akan dibebaskan dari kewajiban pajak ini.

Tahapan Resmi Mengurus Sertifikat Lewat PTSL

Proses PTSL tidak instan karena bersifat massal dan sistematis. Berikut adalah 6 tahapan yang akan Anda lalui:

1. Pengecekan Lokasi 

Langkah pertama adalah memastikan apakah wilayah (desa/kelurahan) Anda sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL untuk tahun anggaran berjalan. Anda bisa menanyakan informasi ini langsung kepada kepala desa/lurah atau ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

2. Mengikuti Penyuluhan 

Jika lokasi Anda terdaftar, Kantor Pertanahan akan menggelar penyuluhan. Anda wajib hadir. Dalam sesi ini, Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis akan menjelaskan seluruh prosedur, syarat, dan jadwal secara rinci.

3. Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 

Setelah penyuluhan, akan ada Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Anda harus segera memasang patok batas tanah Anda dan menyerahkan surat pernyataan bahwa patok tersebut sudah disetujui oleh tetangga yang bersebelahan.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis 

Ini adalah tahap inti. Petugas Satgas Fisik akan datang ke lokasi untuk mengukur dan memetakan bidang tanah Anda. Sementara itu, Satgas Yuridis akan mengumpulkan dan memverifikasi semua berkas dokumen Anda.

5. Pengumuman Hasil Data 

Data fisik (hasil ukur) dan data yuridis (berkas) yang telah diolah akan diumumkan selama 14 hari kalender. Papan pengumuman ini biasanya diletakkan di kantor Panitia Ajudikasi PTSL atau di kantor desa/kelurahan. Ini adalah waktu bagi Anda atau warga lain untuk memeriksa kebenaran data dan mengajukan sanggahan jika ada kesalahan.

6. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat 

Jika dalam 14 hari masa pengumuman tidak ada sanggahan atau masalah, BPN akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat. Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda yang sudah jadi akan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon, biasanya pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca Juga: Tanah Kosong Diambil Negara? Ini Penjelasan BPN soal Aturan Tanah Telantar dan Kriterianya

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kesempatan emas yang difasilitasi pemerintah bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka secara gratis, terutama bagi yang belum pernah mendaftarkan asetnya.

Sumber:

https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7149384/panduan-bikin-sertifikat-tanah-dengan-ptsl-syarat-tahapan-hingga-biaya

Berita Terbaru

Contact Person