Tanah Kosong Diambil Negara? Ini Penjelasan BPN soal Aturan Tanah Telantar dan Kriterianya
Belakangan ini ramai dibahas soal tanah bersertifikat yang bisa diambil negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Merespons isu tersebut, Jonahar selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar dengan status Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Saat ini, diketahui jika penertiban yang dilakukan oleh pihaknya difokuskan kepada tanah berstatus HGB dan HGU yang dimiliki oleh badan hukum. Sementara itu, penertiban tanah berstatus hak milik baru dapat dilakukan jika masuk dalam kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam aturan tersebut tertuang jika tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
Jonahar menekankan, penertiban bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasannya
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 4, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.
Jonahar menekankan kembali jika tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, namun agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


