
Surat Eigendom: Apakah Masih Berlaku? Kenali Status Hukum dan Cara Konversinya
22 July 2025 16:33Mungkin Anda pernah menemukan sebuah dokumen tanah tua warisan keluarga yang bertuliskan "Eigendom Verponding". Tampilannya yang kuno dengan bahasa Belanda sering kali menimbulkan pertanyaan besar: Apa sebenarnya surat eigendom itu, dan yang terpenting, apakah surat ini masih berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia saat ini?
Jawaban singkatnya: Tidak, surat eigendom sudah tidak berlaku lagi.
Memahami status hukum surat ini sangatlah krusial untuk menghindari sengketa dan mengamankan aset properti Anda. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu surat eigendom, mengapa sudah tidak berlaku, dan bagaimana langkah-langkah untuk mengonversinya menjadi sertifikat yang sah.
Apa Itu Surat Eigendom?
Ilustrasi Surat Eigendom (majalahjurnalis.com)
Eigendom adalah istilah dari Bahasa Belanda yang berarti "hak milik". Surat Eigendom (lengkapnya Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah dengan hak tertinggi, mutlak, dan penuh pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Hak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang berlaku pada zaman itu.
Pada masanya, surat eigendom adalah bukti kepemilikan paling kuat, mirip dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada zaman sekarang.
Status Hukum Surat Eigendom Saat Ini (Tahun 2025)
Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah berusaha menciptakan sistem hukum pertanahan nasional yang tunggal. Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Menurut UUPA, semua hak tanah dengan istilah-istilah kolonial, termasuk Eigendom, harus dikonversi menjadi hak-hak tanah baru yang sesuai dengan sistem nasional (seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dll).
UUPA memberikan batas waktu konversi selama 20 tahun sejak diundangkan, yaitu hingga 24 September 1980. Jika hingga batas waktu tersebut hak eigendom tidak dikonversi, maka status hukumnya berubah.
Jadi, sejak 24 September 1980, surat eigendom secara hukum sudah tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Risiko Jika Tidak Mengonversi Tanah Eigendom
Membiarkan tanah Anda hanya berbekal surat eigendom memiliki risiko yang sangat besar, antara lain:
- Kehilangan Hak Atas Tanah: Tanah yang tidak dikonversi hingga batas waktu yang ditentukan statusnya jatuh menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Meskipun riwayat kepemilikan Anda diakui, Anda harus mengajukan permohonan hak baru, bukan sekadar konversi.
- Sangat Rentan Sengketa: Karena status hukumnya lemah, tanah ini mudah disengketakan atau bahkan diklaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
- Tidak Dapat Diperjualbelikan: Anda tidak bisa melakukan transaksi jual-beli secara legal di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Tidak Bisa Dijadikan Agunan Bank: Bank tidak akan menerima surat eigendom sebagai jaminan kredit karena tidak memiliki kekuatan hukum.
- Sulit Mengurus Izin: Anda akan kesulitan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang Persetujuan Bangunan Gedung - PBG) di atas tanah tersebut.
Langkah-Langkah Mengonversi Surat Eigendom ke SHM
Jika Anda memegang surat eigendom, jangan panik. Anda masih bisa mengamankan aset Anda dengan mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Prosesnya kurang lebih sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen penting, antara lain:
- Surat Eigendom Verponding asli.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Surat riwayat tanah atau surat keterangan dari kelurahan/desa.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN): Datanglah ke Kantor BPN di wilayah lokasi tanah Anda. Ambil formulir permohonan dan serahkan dokumen yang sudah disiapkan di loket pelayanan.
3. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah: Petugas dari BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang tanah dan memetakan batas-batasnya. Data ini akan dicocokkan dengan dokumen yang ada.
4. Pemeriksaan Panitia A (Opsional namun sering terjadi): BPN akan membentuk Panitia A untuk memeriksa data yuridis dan fisik tanah, terutama untuk memastikan tidak ada sengketa.
5. Pengumuman (Publikasi): Data permohonan Anda akan diumumkan di kantor BPN dan kantor kelurahan selama 60 hari. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang mungkin berkeberatan untuk mengajukan sanggahan.
6. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM): Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Anda, biasanya dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jangan biarkan aset Anda terhambat hanya karena dokumen yang belum dikonversi. Mengurus perubahan dari Surat Eigendom ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya keputusan bijak, tapi juga langkah strategis untuk masa depan properti Anda.
Aplikasi PropNex+
Ingin tahu lebih lanjut tentang legalitas properti atau sedang mencari hunian dengan status sertifikat yang jelas? Download aplikasi PropNex+ dan konsultasikan kebutuhan Anda bersama agen properti terpercaya dari PropNex Indonesia!