Sertifikat Tanah 1961–1997 Rentan Tumpang Tindih, Masyarakat Diminta Segera Perbarui
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanah dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan. Sertifikat lama dinilai rawan tumpang tindih karena banyak yang belum masuk sistem digital pertanahan.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan dan diberi batas yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Peran Pemerintah Daerah Sangat Diperlukan
Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk mendorong camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan di masa depan.
“Kepala daerah tolong instruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar masyarakat yang memegang sertifikat 1961–1997 datang ke kantor BPN. Jika perlu, kita ukur ulang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat juga disarankan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan resmi Kementerian ATR/BPN yang membantu:
- Mengecek informasi dasar bidang tanah
- Memantau proses layanan pertanahan
- Memastikan data yang tersimpan sudah sesuai sistem
Aplikasi ini memudahkan pengecekan awal sebelum datang langsung ke kantor pertanahan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Syarat & Cara Urus Penggantinya
Kenapa Sertifikat Lama Rawan Bermasalah?
Menurut Nusron, pada era 1960–1990-an, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum secanggih sekarang. Jika tanah tidak dijaga, batas tidak jelas, atau informasi tidak tercatat di pemerintah desa, maka sulit memastikan status legal bidang tanah tersebut.
“Dulu saat bidang tanah terlihat kosong dan dokumen pengantar lengkap, sertifikat bisa langsung diterbitkan,” katanya.


