PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
27 October 2025 15:00
3 Menit

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Syarat & Cara Urus Penggantinya


Kehilangan sertifikat tanah adalah masalah fundamental. Dokumen ini adalah bukti kepastian hukum terkuat atas hak tanah Anda di mata negara dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Jika sertifikat Anda hilang, rusak, atau tercecer, Anda harus segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Lalu, bagaimana prosedurnya? Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan langkah-langkah utamanya.

"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan Sertifikat baru itu dapat dilakukan," jelas Harison dalam keterangannya yang dilansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar pada Senin (26/12/2025).

Untuk mengurusnya secara mandiri, berikut adalah rincian persyaratan dan alurnya.

Syarat Dokumen Mengurus Sertifikat Tanah Pengganti

Pastikan Anda telah melengkapi dokumen-dokumen berikut sebelum datang ke Kantor Pertanahan:

  1. Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  2. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
  3. Surat Kuasa: Diperlukan apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.
  4. Bukti Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon adalah badan hukum).
  5. Surat Tanda Lapor Kehilangan: Surat keterangan hilang yang asli dari Kepolisian setempat.
  6. Surat Pernyataan di Bawah Sumpah: Surat pernyataan yang dibuat oleh pemegang hak (atau ahli warisnya) di hadapan Notaris atau Kepala Kantah, yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut memang benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan.
  7. Fotokopi Sertifikat (Jika Ada): Jika Anda masih menyimpan salinan atau fotokopi sertifikat yang hilang, ini akan sangat membantu proses verifikasi.

Proses dan Waktu Penerbitan

Setelah semua dokumen persyaratan diserahkan ke loket Kantah, proses tidak bisa langsung selesai. Petugas akan melakukan verifikasi data dan yang terpenting, melakukan pengumuman publik. 

Pengumuman ini bertujuan memberi kesempatan jika ada pihak lain yang merasa keberatan atau mengklaim hak atas tanah tersebut. Jika setelah 30 hari masa pengumuman tidak ada sanggahan, barulah BPN akan memproses pencetakan sertifikat pengganti. 

"Untuk penerbitan Sertifikat pengganti karena Sertifikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja," ujar Harison.

Sertifikat pengganti ini, lanjutnya, adalah sertifikat baru namun dengan data yang sama persis dengan yang tersimpan di "Buku Tanah". Buku Tanah adalah salinan dokumen yang datanya sama dengan sertifikat Anda, namun disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan.

Antisipasi Kehilangan dengan Sertifikat Elektronik

Kejadian seperti ini menjadi alasan kuat Kementerian ATR/BPN mendorong transformasi digital. Kini, masyarakat bisa melakukan alih media dari sertifikat analog (kertas) menjadi Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).

“Data Sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Harison.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat hilang, Anda juga dapat mengunduh dan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku di Playstore atau Appstore.

Sumber: https://kab-tanahdatar.atrbpn.go.id/berita/kenali-cara-mudah-mengurus-Sertifikat-tanah-yang-hilang

Berita Terbaru

Contact Person