PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
15 December 2025 13:32
3 Menit

Akta Jual Beli Dibuat Oleh Siapa? Simak Fungsi & Syarat Sahnya Agar Transaksi Aman


Saat Anda terjun ke dunia properti, baik sebagai pembeli maupun penjual, istilah AJB atau Akta Jual Beli pasti akan sering terdengar.

Dokumen ini memegang peranan yang sangat vital. AJB bukan sekadar kuitansi pembayaran, melainkan bukti hukum resmi bahwa kepemilikan aset (tanah/bangunan) telah berpindah tangan secara sah dari penjual ke pembeli.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: Siapakah yang berwenang membuat AJB? Apakah cukup dibuat sendiri dengan materai? Jawabannya: Tidak.

Dilansir dari kompas.com, Adyanisa Septya Yuslandari, dari Kantor Notaris & PPAT Adyanisa Septya Yuslandari di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya AJB agar Anda tidak salah langkah.

Apa Itu AJB dan Mengapa Penting?

Ilustrasi AJB (pinterest.com)

Secara sederhana, AJB adalah akta otentik yang mencatat transaksi jual beli tanah atau bangunan.

"AJB adalah dokumen resmi yang dibuat sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli hak atas tanah atau bangunan," jelas Adyanisa.

Tanpa adanya AJB, proses perpindahan hak tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, tanpa AJB, Anda tidak akan pernah bisa tercatat secara resmi sebagai pemilik baru di sertifikat tanah tersebut.

Siapa yang Berwenang Membuat AJB?

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah menetapkan bahwa AJB tanah hanya sah jika dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Penting untuk dicatat:

  • PPAT vs Notaris: Meskipun seringkali satu orang merangkap kedua jabatan ini, namun secara fungsi berbeda. PPAT khusus menangani akta terkait tanah, sedangkan Notaris menangani akta umum lainnya.
  • Tidak Otomatis: Tidak semua Notaris otomatis menjadi PPAT. Jadi, pastikan Anda datang ke kantor yang memiliki plang papan nama PPAT.

"Menurut peraturan pertanahan di Indonesia, peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dibuktikan dengan akta PPAT. Ini karena PPAT diberi kewenangan khusus oleh pemerintah untuk membuat akta otentik dalam transaksi pertanahan," ungkap Adyanisa.

AJB yang dibuat "di bawah tangan" (tanpa melibatkan PPAT) dianggap tidak berlaku dan akan ditolak oleh BPN saat pengurusan sertifikat.

Tugas Vital PPAT: Melindungi Anda dari Penipuan

Mengapa transaksi harus lewat PPAT? Bukan hanya soal administrasi, tetapi demi keamanan. Sebelum menerbitkan AJB, PPAT wajib melakukan serangkaian pengecekan ketat (cek bersih) yang meliputi:

  1. Cek Keaslian Sertifikat: Memastikan sertifikat tanah tersebut asli dan terdaftar di BPN.
  2. Cek Status Jaminan: Memastikan tanah tidak sedang digadaikan atau dijaminkan ke bank.
  3. Cek Sengketa: Memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa hukum atau diblokir.
  4. Validasi Data: Mencocokkan data fisik (luas, batas) dan data yuridis (pemilik) agar akurat.

Risiko Transaksi Tanpa AJB Resmi

Tanpa melalui prosedur PPAT yang benar, risiko yang mengintai sangat besar, antara lain:

  • Penipuan: Sertifikat ternyata palsu atau ganda.
  • Sengketa Batas: Kesalahan penulisan luas atau batas tanah yang berujung konflik dengan tetangga.
  • Gagal Balik Nama: Aset selamanya tidak bisa diatasnamakan pembeli secara hukum.

Dengan adanya AJB dari PPAT, kesalahan administratif dapat diminimalisir dan kedua belah pihak terlindungi secara hukum.

Jangan pernah meremehkan pembuatan AJB. Pastikan transaksi jual beli properti Anda selalu dilakukan di hadapan PPAT resmi. Biaya yang dikeluarkan untuk jasa PPAT sebanding dengan perlindungan hukum dan keamanan aset properti Anda di masa depan.

Baca Juga: AJB Adalah: Pengertian, Fungsi dan Syaratnya

Ingin Beli Properti dengan Legalitas yang Aman & Terjamin?

Membeli rumah atau tanah bukan hanya soal lokasi dan harga, tapi juga keamanan surat-suratnya. Jangan ambil risiko membeli properti yang bermasalah.

Tampilan aplikasi PropNex+ di layar smartphone, dengan tagline “Urusan Properti Lebih Mudah!” dan menu fitur pencarian properti, proyek hot, serta penawaran terbaik.

Aplikasi PropNex+

Temukan ribuan listing properti yang telah terverifikasi aman, serta dapatkan pendampingan agen profesional untuk pengurusan AJB hingga tuntas hanya di PropNex+.

Cari Properti Aman & Legalitas Terjamin di Aplikasi PropNex+ Sekarang!

Berita Terbaru

Contact Person