Dhea
Dhea
Content Creator
29 October 2025 14:00
2 menit

Cara Mengurus SHM Sarusun Apartemen di BPN 2025


Bagi masyarakat yang membeli hunian di apartemen atau rumah susun, memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun atau SHMSRS) adalah hal yang fundamental. Dokumen ini adalah tanda bukti hukum kepemilikan unit Anda yang sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Lantas, bagaimana cara mengurus SHM Sarusun ini? Merujuk informasi yang tersaji di laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut adalah mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran SHM Sarusun

Pendaftaran SHM Sarusun harus dilakukan secara kolektif oleh pihak pengembang (penyelenggara pembangunan rumah susun) karena berkaitan dengan Akta Pemisahan. Dokumen yang disiapkan oleh pengembang meliputi:

  1. Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani pemohon (atau kuasanya) di atas meterai cukup.
  2. Surat Kuasa: Diperlukan apabila pendaftaran dikuasakan.
  3. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK pemohon serta fotokopi identitas kuasa (jika dikuasakan), yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  4. Sertifikat Hak Atas Tanah: Sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli).
  5. Proposal Pembangunan: Proposal pembangunan rumah susun.
  6. Izin Laik Huni (ILH) dan Advis Planning.
  7. Akta Pemisahan: Akta yang dibuat oleh penyelenggara, dilampiri gambar dan uraian pertelaan (vertikal & horizontal) serta Nilai Perbandingan Proporsionalnya (NPP), yang disahkan oleh Pejabat berwenang (Bupati/Wali Kota/Gubernur).
  8. Data Teknis: Keterangan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  9. Pernyataan Tidak Sengketa: Surat pernyataan bahwa tanah yang didaftarkan tidak sedang dalam sengketa.

Alur Pendaftaran dan Proses Penerbitan SHM Sarusun

Mekanisme pendaftaran SHM Sarusun dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Dokumen: Pemohon (pengembang) menyerahkan seluruh dokumen persyaratan permohonan ke loket Kantah setempat.
  2. Penerimaan dan Pembayaran: Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen. Pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya pengukuran (PNBP) di loket pembayaran.
  3. Proses Teknis: Kantor pertanahan memulai proses layanan dengan membuat gambar denah pertelaan.
  4. Pencatatan dan Penerbitan: Setelah semua data diverifikasi dan dicatat, BPN menerbitkan SHM Sarusun.
  5. Penyerahan: Kantor pertanahan menyerahkan SHM Sarusun kepada pemohon (pengembang) untuk diteruskan kepada pemilik unit.

Waktu dan Biaya Penyelesaian (PNBP)

Waktu penyelesaian pendaftaran SHM Sarusun sangat bergantung pada jumlah unit yang didaftarkan oleh pengembang:

  • 30 hari kerja: Untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit.
  • 60 hari kerja: Untuk jumlah antara 200 unit hingga 500 unit.
  • 90 hari kerja: Untuk jumlah lebih dari 500 unit.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke Kantah per sertifikat hak atas tanah adalah:

  • Rp 50.000 per sertifikat untuk rumah susun subsidi.
  • Rp 100.000 per sertifikat untuk rumah susun non-subsidi.

Catatan: Biaya ini adalah PNBP untuk BPN dan belum termasuk biaya PPh, BPHTB, dan biaya pembuatan Akta Pemisahan oleh Notaris/PPAT.

Baca Juga: Mengenal SHM Sarusun: Sertifikat Hak Milik Rumah Susun

Kepastian hukum apartemen Anda ditentukan oleh SHM Sarusun yang sah. Memastikan pengembang telah menyelesaikan pendaftaran ini adalah langkah kunci investasi yang aman.

Tampilan aplikasi PropNex+ di layar smartphone, dengan tagline “Urusan Properti Lebih Mudah!” dan menu fitur pencarian properti, proyek hot, serta penawaran terbaik

Aplikasi PropNex+

Jika Anda sedang mencari unit apartemen di Surabaya, tim profesional PropNex Indonesia siap membantu Anda memverifikasi legalitas properti tersebut, termasuk status SHM Sarusun dan komitmen pengembang. Unduh aplikasi PropNex+ dan temukan apartemen impian Anda!

Berita Terbaru

Contact Person