PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
28 November 2025 10:20
3 Menit

Integrasi NIK & NOP: PBB Naik? Ini Cara Bayar Online via HP


Kabar penting bagi para pemilik properti! Pemerintah tengah menyiapkan strategi baru untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan PBB secara signifikan tanpa perlu menaikkan tarif pajak itu sendiri.

"Pengalaman Sragen dan Kota Tangerang, PBB-nya langsung naik empat kali lipat. Nanti kalau enggak percaya, cek tahun depan. Begitu NIB dan NOP-nya di Denpasar terintegrasi, saya jamin PBB naik tanpa menaikkan tarif," tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Bali, Rabu (26/11/2025).

Artinya, pendataan akan semakin akurat. Sebagai warga negara yang baik, tentu kewajiban membayar PBB harus dipenuhi tepat waktu. Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Cukup lewat HP, urusan pajak beres dalam hitungan menit!

Apa Itu PBB?

Sebelum masuk ke tutorial pembayaran, mari segarkan ingatan kita. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan ekonomi atau status sosial ekonomi yang diperoleh pemiliknya. Pajak ini wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan yang memiliki hak atas bumi dan bangunan tersebut.

Panduan Lengkap Cara Bayar PBB Online Lewat HP

Di era digital ini, membayar PBB semudah membeli pulsa atau belanja online. Berikut adalah rangkuman cara bayar PBB melalui berbagai platform.

1. Bayar PBB Lewat Marketplace

Platform belanja seperti Shopee dan Tokopedia kini menyediakan fitur pembayaran pajak yang sangat praktis.

Via Shopee:

  1. Buka aplikasi Shopee.
  2. Pilih menu "Pulsa, Tagihan, & Tiket".
  3. Gulir ke bawah dan pilih "PBB".
  4. Masukkan Daerah, Tahun Pajak, dan Nomor Objek Pajak (NOP).
  5. Klik "Lihat Tagihan".
  6. Jika data benar, klik "Checkout" dan pilih metode pembayaran, lalu "Bayar Sekarang".

Via Tokopedia:

  1. Buka aplikasi Tokopedia.
  2. Pilih menu "Top Up & Tagihan" lalu pilih "PBB Online".
  3. Masukkan NOP di kolom yang tersedia.
  4. Sistem akan menampilkan rincian tagihan.
  5. Klik "Opsi Bayar", pilih metode, dan selesaikan transaksi.

2. Bayar PBB Lewat Mobile Banking

Hampir semua bank besar di Indonesia sudah mendukung pembayaran PBB via aplikasi.

Via BCA Mobile (m-BCA):

  1. Login ke BCA mobile.
  2. Pilih menu "m-Payment".
  3. Pilih "Pajak" > "PBB".
  4. Masukkan NOP dan Tahun Pembayaran.
  5. Cek tagihan, klik "OK", dan masukkan PIN m-BCA.

Via myBCA:

  1. Buka myBCA > menu "Bayar & Isi Ulang".
  2. Pilih icon "PBB".
  3. Pilih Sumber Dana, masukkan NOP dan Tahun Pajak.
  4. Konfirmasi pembayaran dan masukkan PIN.

Via BRImo (BRI):

  1. Login BRImo.
  2. Pilih menu "Tagihan".
  3. Masukkan Cluster Wilayah, Kota/Kabupaten, Tahun, dan NOP.
  4. Klik "Lanjut" dan konfirmasi dengan PIN.

Via Livin’ by Mandiri:

  1. Login Livin’ by Mandiri.
  2. Pilih menu "Pembayaran" > "Penerimaan Negara" > "e-PBB".
  3. Pilih domisili dan masukkan NOP.
  4. Cek tagihan dan masukkan PIN Livin’ untuk membayar.

Via BNI Mobile Banking:

  1. Login BNI Mobile.
  2. Pilih menu "Pembayaran" > "Pajak" > "PBB".
  3. Masukkan NOP dan Tahun Pajak.
  4. Masukkan Password Transaksi.

3. Bayar Lewat Situs Resmi Pemerintah Daerah

Setiap daerah biasanya memiliki portal resmi untuk pengecekan PBB. Sebagai contoh untuk wilayah Surabaya:

  1. Kunjungi laman resmi pbb.surabaya.go.id.
  2. Pilih menu "Informasi Pajak Terutang".
  3. Masukkan NOP Anda.
  4. Centang tagihan yang ingin dibayar.
  5. Pilih metode pembayaran (Transfer Bank/VA atau QRIS).
  6. Klik Submit dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Catatan: Untuk kota lain, silakan cari di Google dengan kata kunci "Cek PBB Online [Nama Kota Anda]".

Baca Juga: Pajak Rumah: Jenis, Dasar Hukum, dan Tips Hemat untuk Pemilik Properti

Integrasi data NIB, NOP, dan NIK adalah langkah maju untuk transparansi properti di Indonesia. Dengan kemudahan pembayaran digital yang tersedia saat ini, tidak ada alasan lagi untuk menunggak pajak.

Sumber: https://properti.kompas.com/image/2025/11/28/080000921/ketahui-cara-bayar-pbb-yang-terintegrasi-nomor-objek-pajak-dan-nik-?page=1

Berita Terbaru

Contact Person