Mengurus peralihan hak atas tanah warisan tidak hanya melibatkan pembagian harta, tetapi juga biaya administrasi yang perlu dipersiapkan. Banyak orang mencari informasi mengenai biaya turun waris di notaris agar dapat memperkirakan total pengeluaran sebelum memulai prosesnya.
Selain jasa notaris atau PPAT, terdapat biaya lain yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku di BPN. Berikut rincian biaya, syarat, serta lama proses turun waris yang perlu Anda ketahui.
Berapa Biaya Turun Waris di Notaris?
Biaya turun waris di notaris tidak memiliki nominal yang tetap. Besarnya biaya dipengaruhi oleh nilai tanah, luas tanah, lokasi properti, serta jasa notaris atau PPAT yang digunakan.
Selain biaya jasa notaris, Anda juga perlu menyiapkan biaya administrasi di BPN. Salah satu acuan perhitungan biaya pelayanan BPN menggunakan rumus berikut:
(Nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000
Biaya tersebut digunakan untuk proses peralihan hak atas tanah. Jika permohonan diajukan maksimal 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia, biaya pendaftaran peralihan hak dapat dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar biaya tersebut, biasanya masih ada beberapa pengeluaran lain, seperti:
- Jasa notaris atau PPAT
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris
- Pengecekan sertifikat
- Materai dan legalisasi dokumen bila diperlukan
Sebagai contoh, jika nilai tanah sebesar Rp800.000 per meter persegi dengan luas 750 m², maka estimasi biaya pelayanan di BPN adalah:
(Rp800.000 × 750) ÷ 1.000 = Rp600.000
Perlu diingat, hasil perhitungan tersebut belum termasuk jasa notaris atau PPAT maupun biaya administrasi lainnya. Karena itu, total biaya turun waris di notaris bisa berbeda tergantung nilai properti dan kompleksitas proses pengurusannya.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Apakah Turun Waris Wajib Menggunakan Notaris?
Pada dasarnya, proses turun waris tidak selalu wajib dilakukan melalui notaris. Namun, dalam praktiknya banyak ahli waris menggunakan jasa notaris atau PPAT agar seluruh dokumen disusun dengan benar dan proses pengurusan ke BPN menjadi lebih mudah.
Notaris juga dapat membantu membuat akta atau dokumen pendukung yang dibutuhkan, termasuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum berkas diajukan. Cara ini dapat mengurangi risiko berkas ditolak karena ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai.
Baca juga: Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Melalui Notaris dan Rinciannya
Syarat Mengurus Turun Waris Lewat Notaris
Sebelum mengurus peralihan hak waris, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat atas nama ahli waris.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Sertifikat tanah asli
- Akta kematian pewaris
- Surat Keterangan Hak Waris
- KTP dan KK seluruh ahli waris
- SPPT PBB terbaru beserta bukti pembayaran
- NPWP apabila diperlukan
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan notaris atau BPN
Apabila semua persyaratan sudah tersedia, notaris akan membantu menyusun berkas, melakukan pengecekan dokumen, hingga mengurus proses peralihan hak ke kantor pertanahan.
Baca juga: Banyak yang Tak Tau, Ternyata Di Sini Letak Nomor Sertifikat Tanah Fisik dan Elektronik
Berapa Lama Proses Turun Waris?
Lama proses turun waris dapat berbeda di setiap daerah. Namun, secara umum prosesnya memerlukan waktu sekitar 2 hingga 8 minggu setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Jika terdapat perbedaan data, dokumen yang kurang, atau jumlah ahli waris cukup banyak, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen telah disiapkan sejak awal agar pengurusan berjalan lebih lancar.
Butuh Bantuan Mengurus Turun Waris? Hubungi PropNex Plus

Mengurus dokumen warisan sering kali terasa rumit, apalagi jika melibatkan banyak ahli waris atau administrasi pertanahan yang cukup kompleks. Kesalahan kecil pada dokumen pun bisa membuat proses menjadi lebih lama.
Jika Anda membutuhkan pendampingan terkait pengurusan properti, konsultasi jual beli, hingga proses administrasi aset warisan, PropNex Plus siap membantu Anda. Tim profesional PropNex Plus dapat memberikan informasi dan solusi yang sesuai agar proses pengurusan properti menjadi lebih praktis.
FAQ
1. Apakah sertifikat tanah warisan wajib dibalik nama?
Ya. Balik nama sertifikat penting agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan data di Kantor Pertanahan sesuai dengan ahli waris yang sah.
2. Berapa lama mengurus sertifikat tanah warisan?
Apabila dokumen lengkap, proses peralihan hak karena pewarisan umumnya dapat diselesaikan sekitar 5 hari kerja sesuai Standar Pelayanan Kementerian ATR/BPN. Namun, waktunya bisa lebih lama jika ada kekurangan dokumen atau perlu pemeriksaan tambahan.
3. Apakah semua ahli waris harus hadir saat mengurus sertifikat tanah warisan?
Tidak selalu. Jika pengurusan diwakilkan, ahli waris dapat memberikan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Bisakah sertifikat tanah warisan langsung dijual tanpa balik nama?
Pada umumnya tidak. Sertifikat sebaiknya dibalik nama terlebih dahulu kepada ahli waris sebelum dilakukan transaksi jual beli agar prosesnya sesuai ketentuan hukum.
5. Apa yang terjadi jika sertifikat tanah warisan tidak segera diurus?
Penundaan pengurusan dapat memicu sengketa antar ahli waris, menyulitkan proses jual beli atau hibah, serta menghambat pengurusan administrasi pertanahan di kemudian hari.


