Apa Itu Girik? Ini Penjelasan dan Cara Mengubahnya ke SHM

27 June 2025 15:56

Apa itu girik? Istilah ini mungkin masih sering terdengar saat membahas kepemilikan tanah, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Girik adalah salah satu jenis dokumen agraria lama yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki atau menguasai sebidang tanah. Meski bukan sertifikat resmi, girik masih banyak digunakan sebagai bukti awal dalam proses jual beli maupun pengajuan sertifikat tanah. 

Lantas, apa sebenarnya girik itu, dan apa fungsinya dalam hukum pertanahan di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca Juga: Petok D Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengubahnya ke SHM

Apa Itu Girik? Ini Penjelasan dan Cara Mengubahnya ke SHM

Pengertian Girik

Tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat ini juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya. 

Umumnya, penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah didapatkan dari warisan atau keluarga. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik juga didapatkan melalui proses jual beli surat tanah girik. 

Sementara itu menurut laman Indonesia.go.id, Rabu (24/6/2025), tanah girik berarti tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi. Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Mengenal 5 Surat Penting Dalam Jual Beli Rumah

Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

Cara Mengubahnya ke SHM

Perlu diketahui, lantaran tak mengenal surat girik, maka perlu diubah menjadi sertifikat tanah. Sebelum menjadi Surat Hak Milik (SHM) girik tanah diubah menjadi AJB yang kemudian didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. 

Ada beberapa tahapan yang bisa Anda ikuti dalam proses mengubah girik ke SHM, antara lain;

Mengurus di Kantor Kelurahan 

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa 

Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. 

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan dari para saksi yang dapat dipercaya. Saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. 

  1. Surat Keterangan Riwayat Tanah 

Selanjutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Ini bertujuan untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. 

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik mulanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian. 

  1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik 

Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Rumah Bekas, Dijamin Anti Rugi

Mengurus di Kantor BPN

Ilustrasi SHM (pinterest.com)

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah girik dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut: Menyerahkan dokumen kepengurusan kepada petugas loket.

  • Dokumen tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
  • Kemudian, petugas akan melakukan survei lokasi dan pengukuran tanah sesuai dengan batas yang ada. Sebisa mungkin untuk tandai batas tanah dengan patok, untuk memudahkan proses pengukuran.
  • Setelah itu, hasil pengukuran tersebut akan digunakan untuk membuat surat ukur.
  • Dokumen tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, seperti seksi pengukuran dan pemetaan BPN.
  • Lalu, Anda perlu menunggu selama 60 hari untuk pengumuman yuridis yang dilakukan di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN.
  • Sebagai pemohon, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebelum sertifikat diterbitkan. Besar BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
  • Pejabat setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hak atas tanah. Namun, ini bukan sertifikat final, sebab proses pensertifikatan masih dilakukan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
  • Setelah mengikuti tahapan di atas, Anda tinggal menunggu sampai sertifikat terbit dan petok D berubah menjadi SHM.

Itulah pemahaman terkait apa itu girik yang wajib Anda ketahui. Jika Anda memiliki tanah dengan status girik, sebaiknya segera lakukan proses sertifikasi agar kepemilikan tanah diakui secara sah oleh negara dan terhindar dari sengketa di masa depan.

Aplikasi PropNex+

Bingung mulai dari mana? Konsultasikan kebutuhan properti dan legalitas tanah Anda lewat aplikasi PropNex+, solusi properti mudah, aman, dan terpercaya!

Berita Terbaru

Contact Person