Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik

Editor : team redaksi
Terbit : 11/05/2021

Jakarta - 

Pemerintah sedang membahas revisi aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya hasil pembahasan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang Perkembangan & Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (5/5/2021).

"Tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP," katanya.

Sayangnya Airlangga belum menjelaskan lebih detail berapa kenaikan PPN yang akan dibebankan kepada konsumen yang saat ini sebesar 10%. Sebab rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian secara internal.

"Semuanya masih dibahas pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," tuturnya.

Sebelumnya rencana adanya kenaikan tarif PPN terungkap dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musrenbangnas 2021 pada Selasa (4/5) kemarin. Dia menyebut dari sisi perpajakan atau pendapatan negara, pihaknya akan terus menggali potensi dan peningkatan tax ratio dengan perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce.

Selain itu, kata Sri Mulyani pemerintah juga akan terus melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

Sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian, kata Sri Mulyani akan memberikan kontribusi perpajakan yang lebih seimbang dan tidak tergantung kepada satu atau dua sektor tertentu saja.

"Semuanya memberikan kontribusi yang seharusnya terefleksikan dalam penerimaan negara," jelas Sri Mulyani.

Anisa Indraini - detikFinance | Rabu, 05 Mei 2021 19:33 WIB