Pelaku Usaha Dapat Jaminan Hak Tanah di Atas HPL, Ini Dasar Hukumnya

Editor : team redaksi
Terbit : 20/04/2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha mendapatkan jaminan hak atas tanah di atas hak pengelolaan (HPL).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dengan kepastian itu, para pelaku usaha tidak dibelitkan dengan perolehan tanah. Sebab, tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan hal itu dikutip dari siaran pers, Selasa (20/04/2021). "Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan bawah tanah, hal ini menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) dalam pemanfaatan tanah, khususnya untuk sarana transportasi," tutur Himawan.

Selain itu, kata Arief, penguatan hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta ulayat. Sementara pada PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diklaim dapat menjawab kendala dan permasalahan dalam pengadaan tanah.

Menurut Himawan, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP itu adalah transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Transparansi itu memuat substansi lebih jelas seperti pengaturan penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi). Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksananya memberikan manfaat dalam memberikan transparansi proses perizinan, menyederhanakan perizinan di sektor usaha, dan memberikan kepastian layanan dalam investasi.

Kemudian, memudahkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. “Selain itu, UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” tuntas Susiwijono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Dapat Jaminan Hak Tanah di Atas HPL, Ini Dasar Hukumnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/04/20/112841021/pelaku-usaha-dapat-jaminan-hak-tanah-di-atas-hpl-ini-dasar-hukumnya.
Penulis : Suhaiela Bahfein
Editor : Hilda B Alexander