Kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah. Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Ini bunyi dari pasal tersebut, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
Dilansir Tribunmedan.com dari Kompas.com, setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).
Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah akan menyimpan seluruh data tanah di Pangkalan Data Sistem Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu, dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/1/2021).
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Ternyata Ada 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional, Apakah Masih Bisa Digadaikan?
Berikut ini ada enam perbedaan antara sertifikat-el dengan sertifikat konsvensional berupa buku atau analog:
1. Kode dokumen
Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. Scan QR code
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.
3. Nomor identitas
Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
4. Kewajiban dan larangan
Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility). Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
5. Tanda tangan
Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Adapun sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.
6. Bentuk dokumen
Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.
Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada Sertifikat-el.
Keuntungan itu di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena Sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.
Khawatir penggandaan ?
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah secara elektronik mulai tahun 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap dan diatur oleh Menteri ATR/BPN.
Namun demikian, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat seperti terjadinya penggandaan sertifikat saat proses berlangsung maupun sesudahnya.
Pakar Pertanahan dan Properti Eddy Leks memastikan, baik secara elektronik maupun konvensional, tidak boleh ada penggandaan sertifikat karena bersumber pada satu buku tanah.
"Satu buku tanah untuk satu sertifikat, begitupun seharusnya terjadi di sistem elektronik," ucap Eddy kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Dengan demikian, imbuh Eddy, satu buku tanah berbentuk elektronik diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.
Perlu diketahui, hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik, https://medan.tribunnews.com/2021/01/27/era-baru-pertahanan-sertifikat-tanah-2021-sudah-berbeda-seluruh-sertifikat-tanah-akan-ditarik
Editor: Azis Husein Hasibuan