Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syarat Pengurusan

Editor : team redaksi
Terbit : 17/09/2020



Jakarta, CNN Indonesia -- Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Usai melakukan transaksi jual-beli properti atau tanah, pemilik baru harus bergegas mengurus 'tetek bengek' administrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Para pemilik hendaknya memahami betul berapa besaran biaya balik nama sertifikat tanah dan syarat pengurusan properti. Upaya itu dilakukan sebagai langkah antisipatif terjadinya sengketa lahan yang tidak dikehendaki ke depannya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim proses balik nama sertifikat hanya memakan waktu pengerjaan lima hari. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui rincian biaya balik nama sertifikat tanah dan syarat pengurusan.

 

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah

Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pemilik tanah baru sebelum mempersiapkan syarat pengurusan adalah mengurus akta jual-beli (AJB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

Langkah tersebut merupakan kunci gerbang utama sebelum melanjutkan proses balik nama sertifikat. Berikut syarat pengurusan AJB di Kantor PPAT.

 

Syarat Pengurusan Akta Jual Beli di PPAT

Pastikan pemilik properti lama dan pemilik baru menaati dan menyiapkan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sebagai berikut ini:

1. Memenuhi kedua persyaratan teknis dalam pembuatan AJB, meliputi:

  • Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
  • Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT, sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT.

2. Membawa sertifikat asli tanah
3. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli
4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)
5. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)
6. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa
7. Menyerahkan salinan data identitas pribadi, yang terbagi sebagai berikut:

  • Pihak penjual wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP.
  • Pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP.

Nantinya, AJB akan diterbitkan dalam dua lembar asli yang akan diberikan kepada PPAT dan BPN, sementara pemilik lama dan baru akan diberikan salinan AJB tersebut.
 

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat di BPN

Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sembilan persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Usai menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas BPN, serta membayar biaya administrasi. Maka pihak pembeli atau pemilik baru akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.

Dalam proses kerja tak sampai sepekan, sertifikat tanah akan berganti nama menjadi nama pemilik baru. 


Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Kementerian ATR/BPN mengeluarkan rumusan biaya balik nama sertifikat tanah sebagai berikut:

Rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000
Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Misalnya, jika tanah dibeli dengan seharga Rp500 ribu per-meter persegi dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka pemilik baru tanah atau pembeli dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.

Namun, jika dalam prosesnya pemilik tanah baru meminta bantuan dari notaris atau PPAT, tentu saja biaya bisa lebih besar karena sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan AJB, dan balik nama. Biasanya mereka akan meminta sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

Selain itu, BPN juga menetapkan tarif Rp50 ribu untuk proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli.

Serangkaian besaran biaya balik nama sertifikat tanah dan syarat pengurusan tersebut harus sangat diperhatikan serta dipersiapkan, baik oleh penjual atau pemilik lama, maupun pembeli atau pemilik baru.

Hal tersebut tentu saja dapat menghindarkan sengketa perebutan tanah yang tidak diinginkan. Selain itu, memiliki surat resmi terkait hak kepemilikan sendiri dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti syarat peminjaman uang di bank saat tengah dalam situasi darurat.

Artikel ini telah tayang di https://www.cnnindonesia.com dengan judul "Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syarat Pengurusan", Klik untuk baca: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200706114703-537-521315/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-dan-syarat-pengurusan
Penulis : Tim, CNN Indonesia