PropNex Indonesia
PropNex Indonesia
Team Redaksi
21 January 2026 16:33
3 Menit

Sertifikat Tanah Bisa Tidak Berlaku? Simak 7 Penyebabnya di Sini!


Meskipun sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan terkuat, kekuatan hukumnya tidak bersifat abadi. Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah kehilangan validitasnya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bagas Agung Wibowo.

Menurut Bagas, penting untuk membedakan antara kerusakan fisik dokumen sertifikat dengan gugurnya hak atas tanah itu sendiri. Kerusakan atau hilangnya fisik sertifikat tidak serta merta menghilangkan hak Anda atas tanah tersebut.

"Sah atau tidaknya sertifikat bukan disebabkan oleh blangko sertifikatnya rusak atau hilang. Kalau sertifikat rusak atau hilang dapat diterbitkan lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bagas dilansir dari Kompas.com.

Berikut adalah tujuh kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat hak atas tanah tidak berlaku lagi di mata hukum:

  1. Pelepasan Hak Secara Sukarela

Ini terjadi jika pemilik secara sukarela melepaskan hak atas tanahnya, biasanya untuk kepentingan umum atau menjadi tanah negara.

  1. Tanah Dikuasai Negara Berdasarkan Undang-undang

Negara dapat mengambil alih tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau pencabutan hak.

  1. Musnahnya Bidang Tanah

Jika tanah itu sendiri musnah karena bencana alam, abrasi, atau fenomena geologi lainnya, maka sertifikat tanah tersebut tidak lagi berlaku karena objeknya sudah tidak ada.

  1. Berakhirnya Jangka Waktu Hak

Sertifikat seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai memiliki batas waktu. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, sertifikat tersebut kehilangan kekuatan hukumnya.

  1. Penelantaran Lahan

Berdasarkan asas fungsi sosial tanah, jika tanah dibiarkan terlantar dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, negara dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar, yang berakibat pada hapusnya hak atas tanah tersebut.

  1. Pembatalan Akibat Cacat Administrasi

Sertifikat dapat dibatalkan jika ditemukan kesalahan dalam proses penerbitannya, seperti kesalahan pengukuran atau tumpang tindih lahan.

  1. Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht

Jika pengadilan memutuskan bahwa perolehan hak atas tanah tidak sah atau memenangkan pihak lain dalam sengketa, maka sertifikat lama dapat dibatalkan dan diterbitkan sertifikat baru bagi pihak yang menang.

Baca Juga: Aturan BPN soal Tanah Warisan: Cara Balik Nama Sertifikat dan Hak Ahli Waris

Bagas menegaskan bahwa selama status hukum tanah tidak termasuk dalam tujuh kondisi di atas, pemilik tetap memiliki hak yang sah meskipun sertifikatnya rusak atau hilang. Pemilik dapat mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti di Kantor Pertanahan setempat.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/01/14/160540521/7-kondisi-gugurnya-kekuatan-hukum-sertifikat-tanah?page=all#page2

Berita Terbaru

Contact Person