Mengenal PBG: Aturan Baru Pengganti IMB untuk Bangunan
Tragedi robohnya atap bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny baru-baru ini menjadi pengingat keras bagi kita semua akan pentingnya izin dan kelaikan sebuah bangunan. Di tengah dinamika pembangunan, memastikan setiap struktur berdiri sesuai aturan bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Di sinilah peran krusial PBG Pengganti IMB menjadi sangat vital.
Banyak masyarakat mungkin masih akrab dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, IMB telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa sebenarnya PBG dan bagaimana cara mengurusnya?
Mengenal PBG
Melansir dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Saat PBG telah terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelahnya. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka izin akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara jika bangunan gedung telah terbangun dan memiliki PBG, maka izin masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.
Fungsi Utama PBG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, fungsi utama PBG adalah:
- Memastikan Pembangunan Sesuai Standar: Menjamin bahwa perencanaan dan pembangunan gedung memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
- Menjamin Kelaikan Bangunan: Memastikan bahwa bangunan yang sudah berdiri benar-benar laik fungsi dan aman untuk digunakan.
- Mencatat Data Bangunan: Mendata rencana dan informasi bangunan gedung untuk kepentingan publik.
Setelah bangunan selesai dibangun dengan PBG, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut benar-benar aman untuk dihuni atau digunakan.
Panduan Mengurus PBG
Perlu diketahui, dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
- Izin pemanfaatan ruang
- Izin lingkungan
Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
- Dokumen kepemilikan data tanah
- Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
- Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)
Adapun proses pengurusan PBG kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Akses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG): Kunjungi laman resmi SIMBG di simbg.pu.go.id.
- Daftar dan Login: Buat akun sebagai "Pemohon" dan masuk ke dalam sistem.
- Pilih Jenis Permohonan: Pilih menu "Persetujuan Bangunan Gedung" dan ikuti alur yang diminta.
- Lengkapi Data Teknis: Anda akan diminta untuk mengisi detail data bangunan dan mengunggah dokumen teknis yang diperlukan, seperti data tanah, gambar arsitektur, perhitungan struktur, dan lainnya.
- Konsultasi dengan TPA/TPT: Data Anda akan diperiksa oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) untuk memastikan kesesuaian dengan standar.
- Penerbitan PBG: Jika semua data dan standar teknis telah terpenuhi, dinas terkait akan menerbitkan PBG secara elektronik.
Memiliki PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sebuah komitmen untuk melindungi nyawa dan investasi Anda. Pastikan setiap pembangunan, sekecil apapun, selalu diawali dengan perizinan yang benar.
Baca Juga: Wajib Tahu! Urus 3 Izin Ini Sebelum Renovasi Rumah Agar Lancar
Investasi Properti dengan Mudah Bersama PropNex!
Mengurus perizinan seperti PBG membutuhkan waktu dan pemahaman teknis yang mendalam. Jika Anda ingin berinvestasi properti tanpa pusing memikirkan kerumitan legalitas dan keamanan bangunan, PropNex adalah jawabannya.

Aplikasi PropNex+
Kami menyediakan properti-properti pilihan di Surabaya yang telah terverifikasi legalitasnya dan dibangun dengan standar kualitas terbaik. Investasi aman dimulai dari memilih properti yang tepat. Unduh Aplikasi PropNex+ hari ini dan temukan hunian yang aman, nyaman, dan terjamin secara hukum!


