
Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti?
10 October 2024 16:57Apa Saja Biaya Pajak yang Harus Dibayar Saat Transaksi Properti? - Transaksi properti, baik itu jual beli rumah, tanah, atau apartemen, melibatkan berbagai biaya yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah pajak. Pajak yang dikenakan dalam transaksi properti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli. Jika Anda berencana untuk membeli atau menjual properti, memahami biaya pajak yang harus dibayar akan membantu Anda mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Apa saja biaya pajak yang harus dibayar saat transaksi properti?
1. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
Salah satu biaya pajak yang harus dibayarkan oleh penjual properti adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan kepada penjual karena penjualan properti dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan kepada negara. Besaran PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari harga jual atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), tergantung mana yang lebih tinggi.
Penjual harus membayar pajak ini sebelum transaksi dilakukan dan menyertakan bukti pembayarannya saat proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk properti komersial atau properti baru yang dijual oleh pengembang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual juga harus dibayarkan. PPN berlaku bagi properti yang dijual oleh perusahaan atau pengembang, bukan transaksi antar individu. Pembayaran PPN biasanya sudah termasuk dalam harga properti dan dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang, yang kemudian akan disetorkan kepada pemerintah.
Pastikan Anda menanyakan kepada pengembang apakah PPN sudah termasuk dalam harga jual atau belum, agar tidak ada kebingungan mengenai biaya tambahan ini.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu harga transaksi dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah. BPHTB biasanya dibayarkan oleh pembeli saat proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor PPAT.
Baca juga: IMB Terlupakan? Ini Risiko yang Mengintai dan Solusi Aman untuk Properti Anda
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik properti atas kepemilikan tanah dan bangunan. Meskipun bukan bagian langsung dari transaksi jual beli, PBB tetap perlu diperhatikan karena penjual wajib memastikan bahwa PBB telah dibayarkan hingga tahun terakhir sebelum properti dijual. Pembeli juga harus memeriksa apakah ada tunggakan PBB dari penjual sebelum melanjutkan transaksi.
Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan biasanya jatuh tempo setiap tahun. Meskipun PBB tidak sebesar pajak lain, penting untuk memastikan tidak ada tunggakan yang bisa menghambat proses transaksi properti.
5. Biaya Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Selain pajak, biaya yang terkait dengan notaris atau PPAT juga harus diperhitungkan dalam transaksi properti. Notaris atau PPAT bertanggung jawab atas pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan balik nama sertifikat. Biaya notaris biasanya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual properti, berkisar antara 0,5% hingga 1% dari harga transaksi.
Meskipun tidak secara langsung terkait dengan pajak, biaya notaris adalah bagian penting dari keseluruhan transaksi, dan pembeli serta penjual harus sepakat mengenai siapa yang akan menanggung biaya ini. Pada umumnya, biaya notaris dibebankan kepada pembeli, tetapi ini bisa dinegosiasikan.
Baca juga: Ingin Membangun Rumah? Perhatikan 6 Aspek Hukum Ini Agar Aman dan Legal
6. Pajak atas Properti Warisan
Jika properti yang diperjualbelikan adalah hasil warisan, pajak yang perlu diperhatikan adalah pajak warisan. Meskipun tidak dikenakan secara langsung saat transaksi, pajak warisan perlu dibayar terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum properti tersebut bisa dijual. Hal ini penting diperhatikan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Transaksi properti melibatkan berbagai biaya pajak yang harus diperhitungkan, baik oleh penjual maupun pembeli. Memahami jenis-jenis pajak seperti PPh, PPN, BPHTB, dan PBB sangat penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik dan menghindari masalah yang bisa menghambat proses transaksi. Jika Anda merasa bingung atau tidak yakin mengenai perhitungan pajak, berkonsultasi dengan notaris atau ahli pajak properti bisa menjadi solusi yang tepat.
Dengan mengurus pajak secara tepat waktu dan memastikan seluruh dokumen serta persyaratan telah terpenuhi, proses jual beli properti akan berjalan lebih lancar dan bebas dari risiko masalah hukum di masa depan. Jadi, pastikan Anda selalu memeriksa semua aspek pajak dalam transaksi properti untuk keamanan dan kenyamanan Anda.